Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pemkab dan PN Simalungun Gelar Sidang Lapangan


Evendi
Bupati Simalungun memberikan arahan pentingnya akte kelahiran
SIMALUNGUN-Menindaklanjuti UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simalungun mengadakan nota kesepakatan persidangan di lapangan.

Ini bertujuan memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan akte kelahiran yang pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu satu tahun. Pemkab bekerjasama dengan PN Simalungun melaksanakan persidangan di lapangan.

Sebagai perdana, persidangan dilapangan dilaksanakan di Loods Nagori Cingkes Kecamatan Dolok Silou yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Simalungun Abdul Siboro didampingi dua orang panitera, Jumat, 20 April 2012.

Kepala Disdukcapil Albert Sinaga mengatakan, pelaksanaan persidangan lapangan ini untuk mendukung dan mewujudkan visi serta misi Pemkab Simalungun dalam rangka peningkatan pelayanan publik terhadap masyarakat. Menurutnya, di Magori Cingkes, Kecamatan Dolok Silou yang telah mengajukan permohonan sebanyak 600 orang dan telah memenuhi syarat.

"Persidangan dapat dilaksanakan apabila pemohon (masyarakat) paling sedikit 30 orang atau lebih di satu tempat, dan menyetorkan ongkos perkara ke rekening PN Simalungun. Pemohon juga harus memperlihatkan asli surat-surat yang dimintakan oleh PN Simalungun dan fotocopy surat-surat tersebut disahkan panitera," jelasnya.

Sementara Abdul Siboro menuturkan,  pelaksanaan persidangan di lapangan ini merupakan program PN Simalungun dalam membantu masyarakat untuk pengurusan akte kelahiran yang pencatatannya melampaui batas waktu 1 tahun.

Abdul Siboro mengatakan,dalam rangka pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006, sebagai langkah meringankan beban masyarakat mendapatkan akte lahir, pihaknya melakukan terobosan dengan sidang lapangan keliling ke setiap kecamatan setiap satu kali dalam seminggu. Kegiatan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan akte lahir.

Sementara itu, Bupati Simalungun DR JR Saragih mengatakan, akte kelahiran merupakan salah satu bukti administrasi kependudukan bagi masyarakat. Oleh karena itu, bagi masyarakat diharapkan harus meliki akte kelahirannya.

“Akte kelahiran penting bagi kita, terutama untuk anak-anak kita. Uruslah segera akte mereka termasuk anak yang baru lahir sekalipun”, tandasnya.

Langkah kerjasama ini menurut bupati, patut mendapat dukungan dari semua lapisan masyarakat, Karena hal iniyang menggembirakan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan persidangan ini, dikatakan, sudah merupakan komitmen pemkab dan PN Simalungun membantu masyarakat mendapatkan akte kelahiran.

“Ini bukti kepedulian pemerintah kepada mayarakat untuk kepentingan administrasi kependudukan. Bahkan untuk kepentingan masyarakat saya siap dan tidak pilih kasih. Karena saya datang ke Simalungun untuk melayani dan bukan dilayani. Mari kita sosialisasikan kepada masyarakat tentang pelaksanaan persidangan lapangan ini agar mengetahuinya,” ujar JR Saragih. (en)(http://eksposnews.com/)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments