Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Nurdin Lubis di Medan, Rabu (16/5),
mengatakan, pengalokasian anggaran PDT tersebut dimasukkan dalam P-APBD
karena baru diajukan pada April 2012.
Sedangkan pengesahan APBD Sumut 2012
melalui rapat paripurna DPRD Sumut dilakukan pada 21 Desember 2011
dengan tidak memasukkan mata anggaran untuk Pesta Danau Toba. “Jadi,
secara mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak
mungkin (anggaran PDT) dimasukkan dalam APBD induk,” katanya.
Namun, kata Nurdin, kondisi itu bukan
berarti Pemprov Sumut tidak menampung anggaran kegiatan PDT dalam APBD
tahun 2012. Kondisi itu lebih disebabkan belum adanya pengajuan secara
resmi tentang penyelenggaraan PDT dalam R-APBD 2012.
Selain itu, masalah tersebut juga bukan
karena kesalahan Pemkab Simalungun yang ditunjuk sebagai penyelenggara
karena penunjukannya baru dilakukan pada Maret 2012 melalui SK Gubernur
Sumut.
Karena itu, pihaknya mengharapkan
seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memperbesar masalah tersebut,
termasuk dengan membenturkan antara Pemprov Sumut dengan Pemkab
Simalungun.
Kondisi itu lebih disebabkan adanya
proses transisi akibat perubahan kebijakan tentang penyelenggaran PDT
dari yang sebelumnya dikelola pihak swasta. “Jadi, janganlah
dibentur-benturkan seolah-olah ini kesalahan Pemprov Sumut karena tidak
menampungnya atau panitia lambat mengajukannya,” kata Nurdin. (metrosiantar.com)
0 Comments