RAYA- Kantor Pangulu
Nagori Sondi Raya digusur (dipindahkan, red) ke Kantor Eks Camat Raya di
Jalan Sudirman Pematang Raya. Pasalnya di lokasi kantor Pangulu Sondi
Raya ini akan dibangun Pasar Tradisional.
Pangulu Sondi Raya Rajorman Sinaga, kepada METRO, Senin (14/5),
mengatakan telah menerima surat dari plt Sekda Gidion Purba, yang isinya
mengenai perpindahan Kantor Pangulu Nagori. “Surat mengenai perpindahan
kantor sudah saya terima, kemungkinan besar buat sementara berkantor di
bekas Kantor Camat Raya,” katanya.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman
(Tarukim) Ir Topot Saragih juga ketika dikonfirmasi membenarkan
perpindahan Kantor Pengulu Nagori Sondi Raya tersebut dikarenakan di
lokasi Kantor Pangulu Nagori Sondi Raya akan dibangun pasar tradisional
dari bantuan dana pusat. “Pembangunan pasar itu atas bantuan dana pusat,
makanya tender untuk pengerjaannya juga dilakukan di Jakarta. Kita
hanya menyediakan lahan saja,” katanya.
Menurut Topot, kondisi kantor pangulu
tersebut juga tidak memadai lagi. Apalagi status Sondi Raya sudah
berubah dari nagori menjadi kelurahan. “Kantor itu kan tidak layak lagi
jadi kantor lurah, karena Sondiraya sudah dijadikan kelurahan,” katanya.
Adil Saragih, warga Sondiraya berpendapat, mengenai perpindahan Kantor
Pangulu Sondiraya tersebut ke eks Kantor Camat Raya mengaku setuju saja
dengan perpindahan itu.
Menurut dia, dengan dipindahkannya ke
eks Kantor Camat maka bangunan yang selama ini tidak difungsikan sudah
bisa berfungsi kembali sehingga keberadaan eks kantor camat itu bisa
terawat.
Hanya saja kata dia, sebagai anggota Maujana Nagori dirinya tidak pernah dilibatkan dalam hal pengalihan aset nagori, yakni lokasi kantor pangulu nagori. “Pada prinsipnya saya sependapat jika kantor itu dipindahkan ke kantor camat lama, hanya saja pengalihan aset nagori harus ada persetujuan Maujana Nagori,” protes Adil.
Sementara warga Sondiraya lainnya
Jhonder Wilson Sinaga mengatakan, justru berpendapat lain. Ia
mengatakan, perpindahan Kantor Pangulu Nagori Sondi Raya ke eks Kantor
Camat Raya menyalahi aturan, karena lokasi eks Kantor Camat bukan
wilayah Nagori Sondiraya.
“Kantor Camat lama itu berada di Kelurahan
Pamatangraya, kenapa kantor Pangulu Sondiraya bisa pindah ke kelurahan.
Kantor pangulu itu pusat pemerintahan sebuah nagori, itu sama artinya
jika Kantor Bupati Simalungun pindah ke Kabanjahe,” kata mantan aktivis
ini.
Menurut Jhonder, sesuai Perda Nomor 13
Tahun 2006 tentang Nagori, kantor Pangulu Nagori sebagai pusat
pemerintahan berada di wilayah nagori tersebut. Hal yang sama juga
disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
“Jadi lokasi yang akan dijadikan Kantor Pangulu Nagori Sondi Raya itu
perlu dipertimbangkan kembali, supaya tidak ada preseden buruk terhadap
pemerintah,” katanya.(METROSIANTAR.COM)
0 Comments