Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kegiatan BSDMI P2ED RI Ilegal

Gunawan PurbaGunawan PurbaSIANTAR- Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) menegaskan, kegiatan Badan Sumber Daya Manusia Indonesia Pemerhati Pengembangan Ekonomi Daerah Indonesia (BSDMI P2ED RI) di seluruh Indonesia ilegal. Pasalnya Surat Keterangan Terdaftar (SKT)-nya tidak berlaku lagi.

Penegasan ini disampaikan Kaban Kesbangpol dan Linmas Gunawan Purba, di ruang kerjanya Jalan H Adam Malik, Selasa (15/5). Ia mengatakan, berdasarkan surat Dirjend Kesbangpol RI Nomor:220/1623.D III, tertanggal 5 Agustus 2011 yang membatalkan SKT Nomor 245/D.III/2011, tertanggal 22 Maret 2011 atas nama BSDMI P2ED RI. 

“Sehubungan dengan surat Dirjend Kesbangpol RI tersebut, diberitahukan kepada masyarakat Kota Pematangsiantar, BSDMI P2ED RI sudah tidak terdaftar di Kemendagri, karena tidak sesuai UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Permendagri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah,” kata Gunawan.

Ia menegaskannya lagi, Kesbangpol dan Linmas belum pernah mengeluarkan SKT BSDMI P2ED RI yang beroperasi di Kota Pematangsiantar. “Apabila ada kegiatan BSDMI P2ED RI yang merugikan masyarakat Kota Pematangsiantar, diimbau untuk melapor ke pihak berwajib,” ujarnya.

Dijelaskan Gunawan, dalam surat Dirjend Kesbangpol RI Nomor 220/1623.D III tertanggal 5 Agustus 2011 yang membatalkan SKT Nomor 245/D.III/2011 tertanggal 22 Maret 2011 atas nama BSDMI P2ED RI dan dijelaskan beberapa dasar pembatalan. Pertama, telah melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dimana, BSDMI P2ED RI menggunakan lambang negara (Garuda) sebagai lambang/kop surat dalam melakukan aktifitasnya. “Hal ini berbeda dengan lambang dan kop surat yang disampaikan oleh Sekjend BSDMI P2ED RI pada saat mengajukan pendaftaran organisasi, sehingga terbuat surat Nomor:245/D.III/2011 tertanggal 22 Maret 2011,” tegasnya.

Dasar lain kata dia adalah, Presiden SBY dan Mensesneg Sudi Silalahi tidak pernah mendirikan atau terlibat dalam pendirian BSDMI P2ED RI. Hal ini berbeda dengan dokumen yang disampaikan kepada pemerintah.  Selain itu, Presiden SBY membantah dan tidak pernah membentuk BSDMI P2ED RI dan tidak ada jabatan staf ahli Presiden atas nama Erwanul Latubual.

“Berdasarkan beberapa dasar di atas, maka SKT Nomor:245/D.III/2011, tertanggal 22 Maret 2011 atas nama BSDMI P2ED RI dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan dibatalkan/tidak berlaku,” tegas Gunawan membacakan poin terakhir surat Nomor:220/1623.D III, tertanggal 5 Agustus 2011 Dirjend Kesbang dan Politik Kemendagri. (meTROSIANTAR.COM)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments