
Penegasan ini disampaikan Kaban Kesbangpol dan Linmas Gunawan Purba, di
ruang kerjanya Jalan H Adam Malik, Selasa (15/5). Ia mengatakan,
berdasarkan surat Dirjend Kesbangpol RI Nomor:220/1623.D III, tertanggal
5 Agustus 2011 yang membatalkan SKT Nomor 245/D.III/2011, tertanggal 22
Maret 2011 atas nama BSDMI P2ED RI.
“Sehubungan dengan surat Dirjend
Kesbangpol RI tersebut, diberitahukan kepada masyarakat Kota
Pematangsiantar, BSDMI P2ED RI sudah tidak terdaftar di Kemendagri,
karena tidak sesuai UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan dan Permendagri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kemendagri dan
Pemerintah Daerah,” kata Gunawan.
Ia menegaskannya lagi, Kesbangpol dan
Linmas belum pernah mengeluarkan SKT BSDMI P2ED RI yang beroperasi di
Kota Pematangsiantar. “Apabila ada kegiatan BSDMI P2ED RI yang merugikan
masyarakat Kota Pematangsiantar, diimbau untuk melapor ke pihak
berwajib,” ujarnya.
Dijelaskan Gunawan, dalam surat Dirjend
Kesbangpol RI Nomor 220/1623.D III tertanggal 5 Agustus 2011 yang
membatalkan SKT Nomor 245/D.III/2011 tertanggal 22 Maret 2011 atas nama
BSDMI P2ED RI dan dijelaskan beberapa dasar pembatalan. Pertama, telah
melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang
Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dimana, BSDMI P2ED RI menggunakan
lambang negara (Garuda) sebagai lambang/kop surat dalam melakukan
aktifitasnya. “Hal ini berbeda dengan lambang dan kop surat yang
disampaikan oleh Sekjend BSDMI P2ED RI pada saat mengajukan pendaftaran
organisasi, sehingga terbuat surat Nomor:245/D.III/2011 tertanggal 22
Maret 2011,” tegasnya.
Dasar lain kata dia adalah, Presiden SBY
dan Mensesneg Sudi Silalahi tidak pernah mendirikan atau terlibat dalam
pendirian BSDMI P2ED RI. Hal ini berbeda dengan dokumen yang
disampaikan kepada pemerintah. Selain itu, Presiden SBY membantah dan
tidak pernah membentuk BSDMI P2ED RI dan tidak ada jabatan staf ahli
Presiden atas nama Erwanul Latubual.
“Berdasarkan beberapa dasar di atas,
maka SKT Nomor:245/D.III/2011, tertanggal 22 Maret 2011 atas nama BSDMI
P2ED RI dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan dibatalkan/tidak
berlaku,” tegas Gunawan membacakan poin terakhir surat Nomor:220/1623.D
III, tertanggal 5 Agustus 2011 Dirjend Kesbang dan Politik Kemendagri. (meTROSIANTAR.COM)
0 Comments