Dilimpahkan ke PN Tipikor

Plh Kajari Simalungun Edmond Purba mengatakan, setelah dilimpahkan pada
Kamis (31/5), pihaknya kembali melengkapi berkas mantan bupati periode
2005-2010 tersebut. “Sesuai tenggat waktunya, diberlakukan waktu 20 hari
untuk menyerahkan berkas ke PN Tipikor. Tertanya setelah kita pelajari
kembali dan dakwaannya telah dibuat, kita langsung menyerahkan berkas
mereka berdua,” ujarnya.
Katanya, pelimpahan berkas kedua
tersangka yang terlibat dugaan korupsi APBD 2006 itu langsung diserahkan
oleh jaksa penyidik yang diwakili Bilin Sinaga. Saat ini pihaknya masih
hanya menyerahkan berkasnya, untuk status penahanannya itu sudah
menjadi wewenang pihak PN Tipikor.
“Setelah berkas diserahkan dan jadwal
sidang ditentukan, untuk status penahanan Zulkarnain dan Sugiati sudah
menjadi wewenang dari pada hakim PN Tipikor. Tugas kita hanya tinggal
menghadirkan para tersangka ketika sidang akan digelar,” paparnya.
Diungkapkannya, mantan Bendaraha Umum
Pemkab Simalungun, Sugiati terjerat dugaan korupsi APBD 2006 sebesar
Rp1,3 miliar. Sedangkan kasus yang menjerat mantan orang nomor satu di
Simalungun Zulkarnain Damanik, yakni Rp529.654.638. Saat itu Sugiati
mencairkan dana dari kas daerah yang tidak sesuai prosedur dan
perundang-undangan yang ada.
0 Comments