Kepala Dinas Koperasi Robert Dontes Simatupang mengatakan, kepada METRO,
Selasa (5/6), saat ini pihak Dinas Koperasi Kota Pematangsiantar sudah
mengajukan rancangan perda tentang Pinjaman dana bergulir bagi Koperasi
dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diharapkan anggota UMKM dapat
menjadi anggota Koperasi.
Robert juga mengharapkan perda yang
diajukan supaya mendapat dana bergulir dari Pemerintah Kota
Pematangsiantar untuk koperasi yang sudah memiliki badan hukum.
Rancangan bantuan yang diajukan oleh dinas koperasi senilai maksimal
Rp50 juta dengan penjamin diterakan di hadapan notaris.
Pada pasal 25 tahun 1992 menyebutkan bahwa anggota koperasi memiliki suara tertinggi tentang dana simpanan pokok dan simpanan wajib yang mereka anggarkan.
Peraturan itu mengakibatkan kinerja
kerja dinas koperasi menjadi lemah karena tidak diberi wewenang untuk
menentukan syarat dana untuk koperasi tersebut. Kepala Dinas Koperasi
Robert Dontes Simatupang mengatakan, Dinas Koperasi tidak dapat menindak
para rentenir yang membung-bungakan uang dengan jasa bunga lebih besar.
Maraknya rentenir yang tidak memiliki ijin mengakibatkan sulitnya
Koperasi mencari nasabah untuk simpan pinjam.
Bagaimana tidak saat ini dengan dana
Rp200 juga warga sudah dapat membuka usaha meminjamkan uang tanpa syarat
walau bunga yang diberikan mencekik leher masyarakat. Kejadian tersebut
dapat terjadi karena Dinas Koperasi tidak mendapat wewenang untuk
menindaklanjuti hal tersebut.
Sementara untuk membentuk koperasi baru
minimal jumlah anggota sebanyak 20 orang. Itu salahsatu syarat utama
dalam pembetukan koperasi kemudian dinas koperasi hanya mengajukan
bantuan dana dari pemerintah bagi koperasi yang berjalan dengan baik
maksudnya. (metrosiantar.com)
0 Comments