Praktisi hukum Kota
Siantar Sahala Manurung SH mengatakan, Walikota Siantar Hulman Sitorus
bisa terlibat dalam kasus dugaan korupsi APBD akhir tahun 2010 Rp3
miliar yang menyeret Kadispenda JA Setiawan Girsang dan Bendaharanya
Very Susanti S.
Dalam hal ini, kapasitasnya sebagai
kepala daerah adalah penanggung jawab penggunaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD). “Setiawan itu hanya sebagai kuasa pengguna
anggaran. Sedangkan yang melaporkan pertanggungjawaban atas penggunaan
APBD adalah Hulman kepada DPRD yang ditembuskan ke pemerintah pusat.
Itu artinya anggaran Rp3 miliar yang
menjadi temuan itu sudah dilaporkan terlaksana. Dugaan antara Setiawan
dan Hulman berkolusi melakukan korupsi dengan melaporkan anggaran
tersebut habis terpakai sesuai posnya,” papar Sahala.
Masih kata Ketua
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Resclessing Siantar-Simalungun ini, pada
prinsipnya melakukan korupsi tidak bisa hanya seorang diri. Pastinya ada
orang yang membantu atau orang yang terlibat untuk melancarkan tindakan
korupsi tersebut.
“Bila dilihat dari garis birokrasinya,
Setiawan melaporkan kepada kepala daerah penggunaan anggaran termasuk
pemasukan kepala daerah. Lalu oleh tim inspektorat yang dihunjuk oleh
Hulman, melakukan verifikasi penggunaan anggaran tersebut. Sangat
janggal kita rasa, dugaan korupsi itu lewat dari tangan inspektorat dan
walikota. Kita menduga inspektorat dan walikota ikut terlibat,” katanya.
Dia meminta, agar aparat yang
menanganinya bisa mengupas tuntas sindikat korupsi tersebut, mulai
memeriksa dan atau meminta keterangan dari inspektorat dan Walikota
Siantar. Salahseorang pemerhati Kota Siantar Irwansyah mengatakan, kalau
ditindak-lanjuti serius dugaan korupsi tersebut, akan melibatkan banyak
orang, khususnya pejabat-pejabat di Pemko Siantar.
Masyarakat selama ini sudah kadung miris
karena tidak pernah ada masyarakat menikmati secara langsung anggaran
pembangunan atau kucuran dana dari pemerintah. Menurut dia, anggaran
tersebut habis ditilep pejabat untuk memperkaya dirinya sendiri.
“Sejak
pemerintahan Hulman, masyarakat hanya menerima sakitnya saja. Kita masih
menunggu keseriusan aparat penegak hukum mengungkap kasus dugaan
korupsi di lingkungan pemko, supaya para pejabat korup tersebut terseret
ke penjara,” tegas Irwansyah, yang juga Ketua LSM Somasi.
Ketua LSM Masa Edi Junaedi mengatakan,
dugaan korupsi Setiawan itu sudah dilaporkan Hulman kepada DPRD
penggunaannya lewat pembahasan LKPj. Itu artinya, secara adminitrasi di
tatanan Pemko Siantar, tidak ada kejanggalan.
“Itu membuktikan tidak ada
lagi keseriusan inspektorat dan DPRD melakukan pengawasan terhadap
penggunaan APBD. Mereka serius ketika tidak mendapat jatah dari
pembagian APBD itu. Tetapi kalau sudah dapat jatah, mereka dengan
gamblang menerima LKPj APBD tersebut. Sehingga tidak ada lagi pengawasan
terhadap penggunaan APBD,” tegasnya.
Pemko Tertutup
Pemko Siantar terkesan menutup-nutupi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Setiawan Girsang. Para pejabat di lingkungan pemko saling lempar bola ketika dimintai keterangan. Seperti Masni, Sekretaris Dispenda Siantar, saat dimintai keterangan, Masni tidak mau komentar. Ia mengatakan semua kebutuhan data sudah diserahkan ke Kabag Humas Daniel Siregar.
0 Comments