(FOTO: TONGGO SIBARANI) Panitera PN Simalungun membacakan hasil putusan di lahan Bandar Betsy yang berstatus stanvas, Kamis (2/8). |
SIMALUNGUN- Penegakan
supremasi hukum di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun diragukan.
Pasalnya, mereka bisa membuat putusan di lahan sengketa yang berstatus
stanvas. Seperti yang terjadi pada lahan 146 hektare di PTPN III Bandar
Betsy, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Hal itu diketahui PN Simalungun hendak melakukan eksekusi di lahan
eks HGU PTPN III Bandar Betsy, Kamis (2/8). Pihak PTPN III Bandar Betsy
yang tidak terima atas putusan itu lantas melakukan perlawanan. Saat PN
Simalungun mengeksekusi, satpam PTPN III Bandar Betsy bersama papamnya
diturunkan menghadang masyarakat mendirikan plang kepemilikan tanah.
Abdul Malik pihak penggugat yang dimenangkan dalam putusan PN
Simalungun mengatakan, dirinya bersama 34 masyarakat lainnya memiliki
bukti yang sah dan berkekuatan hukum tetap. Sebagaimana putusan
NO.45/Pdt.G/2011/PN-SIM maka, PN Simalungun melakukan eksekusi lahan
seluas lebih kurang 146 ha.
Dalam putusan pada tanggal 24 April 2012, disebutkan karena tanah
tersebut adalah milik penggugat-penggugat yang belum dialihkan kepada
orang lain, menghukum tergugat kelompok Suka Dame untuk membayar biaya
yang timbul dalam perkara sebesar Rp971 ribu.
Tampak hadir dalam eksekusi itu kuasa hukum penggugat Ali Hasan Husin
SH, Suyitno SH, Rojali SH, dan Juhong Siahaan SH. Adapun para penggugat
yang memenangkan perkara itu, antara lain Abdul Malik Silalahi, dengan
kelompoknya eks Koreker. Dalam putusan itu, disebutkan alasan Abdul
Malik Silalahi, bersama penggugat lainnya, mengajukan gugatan berawal
saat penggugat didatangi tergugat.
Abdul mengatakan, pihaknya belum sempat mendirikan plang status
kepemilikan tanah karena mendapat perlawanan dari pihak PTPN III Bandar
Betsy. Pihak PTPN III Bandar Betsy dengan satpam pengamanannya dan papam
menghadang masyarakat mendirikan plang.
“Karena bulan ini bulan puasa, kami jaga supaya tidak terjadi
bentrok. Polisi tadi meminta jangan ada bentrok. Biarlah masyarakat
untuk sementara ini mengalah. Tetapi tak berapa lagi plang itu tetap
kami dirikan sesuai putusan PN Simalungun,” katanya.
Ketua PN Simalungun, Abdul Siboro SH MH mengatakan, putusan tersebut
adalah putusan sukarela. Di mana PN Simalungun tidak mempermasalahkan
ada sengketa antara PTPN III Bandar Betsy, Pemkab Simalungun atau
masyarakat. “Kedua kubu inikan memperebutkan tanah yang saling klaim
sebagai pemiliknya. Kemarin sudah kita putuskan siapa yang dimenangkan
atas perkara itu yakni Abdul Malik. Kalau pun ada perkara antara Pemkab,
PTPN III dan masyarakat itu urusan nanti,” tegas abdul Siboro.
Pihak PTPN III Kebun Bandar Betsy melalui Humas Edy Lesmana saat
ditemui di lokasi mengatakan, pihaknya tidak menerima putusan pengadilan
karena tidak pernah diberitahukan kepada pihak PTPN III tentang kapan
sidangnya. “Tanah ini masih dalam proses sebagaimana stanvas yang
dibuat Bupati Simalungun,” kata Edy Lesmana singkat. (osi)
0 Comments