Info Terkini

10/recent/ticker-posts

PN Simalungun Eksekusi Lahan Stanvas


(FOTO: TONGGO SIBARANI) Panitera PN Simalungun membacakan hasil putusan di lahan Bandar Betsy yang berstatus stanvas, Kamis (2/8).
(FOTO: TONGGO SIBARANI)
Panitera PN Simalungun membacakan hasil putusan di lahan Bandar Betsy yang berstatus stanvas, Kamis (2/8).

SIMALUNGUN- Penegakan supremasi hukum di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun diragukan. Pasalnya, mereka bisa membuat putusan di lahan sengketa yang berstatus stanvas. Seperti yang terjadi pada lahan 146 hektare di PTPN III Bandar Betsy, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Hal itu diketahui PN Simalungun hendak melakukan eksekusi di lahan eks HGU PTPN III Bandar Betsy, Kamis (2/8). Pihak PTPN III Bandar Betsy yang tidak terima atas putusan itu lantas melakukan perlawanan. Saat PN Simalungun mengeksekusi, satpam PTPN III Bandar Betsy bersama papamnya diturunkan menghadang masyarakat mendirikan plang kepemilikan tanah.

Abdul Malik pihak penggugat yang dimenangkan dalam putusan PN Simalungun mengatakan, dirinya bersama 34 masyarakat lainnya memiliki bukti yang sah dan berkekuatan hukum tetap. Sebagaimana putusan NO.45/Pdt.G/2011/PN-SIM maka, PN Simalungun melakukan eksekusi lahan seluas lebih kurang 146 ha.
Dalam putusan pada tanggal 24 April 2012, disebutkan karena tanah tersebut adalah milik penggugat-penggugat yang belum dialihkan kepada orang lain, menghukum tergugat kelompok Suka Dame untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara sebesar Rp971 ribu.

Tampak hadir dalam eksekusi itu kuasa hukum penggugat Ali Hasan Husin SH, Suyitno SH, Rojali SH, dan Juhong Siahaan SH. Adapun para penggugat yang memenangkan perkara itu, antara lain Abdul Malik Silalahi, dengan kelompoknya eks Koreker. Dalam putusan itu, disebutkan alasan Abdul Malik Silalahi, bersama penggugat lainnya, mengajukan gugatan berawal saat penggugat didatangi tergugat.

Abdul mengatakan, pihaknya belum sempat mendirikan plang status kepemilikan tanah karena mendapat perlawanan dari pihak PTPN III Bandar Betsy. Pihak PTPN III Bandar Betsy dengan satpam pengamanannya dan papam menghadang masyarakat mendirikan plang.

“Karena bulan ini bulan puasa, kami jaga supaya tidak terjadi bentrok. Polisi tadi meminta jangan ada bentrok. Biarlah masyarakat untuk sementara ini mengalah. Tetapi tak berapa lagi plang itu tetap kami dirikan sesuai putusan PN Simalungun,” katanya.

Ketua PN Simalungun, Abdul Siboro SH MH mengatakan, putusan tersebut adalah putusan sukarela. Di mana PN Simalungun tidak mempermasalahkan ada sengketa antara PTPN III Bandar Betsy, Pemkab Simalungun atau masyarakat.  “Kedua kubu inikan memperebutkan tanah yang saling klaim sebagai pemiliknya. Kemarin sudah kita putuskan siapa yang dimenangkan atas perkara itu yakni Abdul Malik. Kalau pun ada perkara antara Pemkab, PTPN III dan masyarakat itu urusan nanti,” tegas abdul Siboro.

Pihak PTPN III Kebun Bandar Betsy melalui Humas Edy Lesmana saat ditemui di lokasi mengatakan, pihaknya tidak menerima putusan pengadilan karena tidak pernah diberitahukan kepada pihak PTPN III tentang kapan sidangnya.  “Tanah ini masih dalam proses sebagaimana stanvas yang dibuat Bupati Simalungun,” kata Edy Lesmana singkat. (osi)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments