JR Saragih, Bupati Simalungun usai diperiksa di Kejagung RI belum lama ini.Net
|
Sudah tiga tahun pengaduan kasus dugaan korupsi Bupati Simalungun JR Saragih mengendap di pengaduan KPK Jakarta. Pengaduan kasus korupsi JR saragih dilaporkan Desember 2011 lalau. Namun hingga Januari 2014 KPK belum melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi Bupati JR saragih tersebut. Selain di KPK, kasus dugaan korupsi JR Saragih juga dilaporkan ke Kejagung RI. Bahkan Kejagung RI kini telah melakukan penyelidikan kasus sejumlah korupsi yang melibatkan JR Saragih.
Jangankan masuk ke tahap penyidikan, perkara dugaan penyelewengan
dana APBD Simalungun yang diduga dilakukan Bupati JR Saragih, rupanya
malah belum masuk tahap penyelidikan di Komisi Pemberatasan Korupsi
(KPK).
Sejak
perkara ini dilaporkan anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik pada 30
September 2011, hingga kemarin laporan ini masih ngendon di Bagian
Pengaduan KPK. Kepala
Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan,
hingga saat ini kasus itu belum ditangani penyelidik KPK. "Nggak, nggak
ada penanganan perkara APBD Simalungun itu," ujar Priharsa kepada JPNN.
Sesuai
mekanisme yang biasa diterapkan di lembaga yang kini dipimpin Abraham
Samad itu, begitu ada pengaduan, maka ditelaah di Bagian Pengaduan. Jika
ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, Bagian Pengaduan meneruskan
ke pimpinan KPK untuk mendapat persetujuan masuk ke tahap penyelidikan.
Namun, jika hasil telaah Bagian Pengaduan menyimpulkan tidak ditemukan
indikasi korupsi, maka pengaduan tinggallah pengaduan.
Sebelumnya,
Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yuna farhan
menilai, kebijakan Bupati Simalungun JR Saragih dan Ketua DPRD
Simalungun Binton Tindaon, pengalihan dana intensif para guru non PNS
sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD
Simalungun, jelas menabrak setidaknya dua ketentuan. Ditegaskan Yuna,
perbuatan itu sudah memenuhi delik perbuatan tindak pidana korupsi.
Pertama,
alokasi anggaran dana insentif guru sudah ada di APBD, yang ditetapkan
dengan Perda APBD. "Bupati dan Ketua DPRD sudah melanggar perda," ujar
Yuna Farhan.
Ketentuan
kedua yang dilanggar, dana insentif guru merupakan dana yang dikucurkan
pusat ke daerah. Dana ini, mirip dengan dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS), peruntukkannya sudah jelas, tak bisa dialihkan untuk hal
lain.
Koordinator
Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri juga berpendapat sama. Dia
menilai, pengalihan dana insentif para guru itu menunjukkan Pemda
Simalungun dan DPRD-nya tidak peduli dengan nasib para guru. Jika ini
dibiarkan saja, maka kejadian-kejadian serupa yang mendiskriminasi para
guru bisa terulang lagi. Para penguasa lokal, lanjutnya, akan senantiasa
meletakkan guru pada posisi yang lemah. Febri mendorong para guru untuk
melakukan perlawanan, termasuk kepada DPRD Simalungun.
Seperti
diberitakan,anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik sudah melaporkan
ke KPK terkait dugaan korupsi yang dilakukan JR Saragih pada APBD Tahun
Anggaran (TA) 2010 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, senilai
Rp48 miliar, pada 30 September 2011.
Selain dugaan korupsi dana APBD, JR Saragih juga dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas
Anak Bangsa (SAB), dengan No Surat 001/SAB/IX/2011 Tanggal 28 September
2011. JR Saragih diduga berkolusi dengan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon, untuk mengalihkan dana intensif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun.
Sumber: http://www.jpnn.com
0 Comments