Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Warga Berhak Tuntut Dinas PU Jika Jadi Korban Kecelakaan Jalan Rusak

JALAN RUSAK. IST
Jakarta - Tercatat sudah banyak terjadi kecelakaan yang diakibatkan pembiaran jalan berlubang di wilayah Jakarta. Ternyata, warga yang menjadi korban kecelakaan akibat jalan berlubang atau rusak bisa menuntut Dinas PU untuk ganti rugi.

Pengamat Perkotaan, Nirwono Yoga menuturkan dalam UU Lalu-lintas dan Angkutan Jalan no 22 tahun 2009 dikatakan pemerintah daerah berkewajiban menjamin pengendara jalan, serta wajib bertanggung jawab terhadap keselamatan pengendara.

"Oleh karena itu, warga berhak menuntut ganti rugi seperti biaya kesehatan jika menjadi korban kecelakaan di jalan akibat jalan berlubang," jelas Nirwono saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (15/2/2014) malam.

Nirwono menuturkan, untuk itu Dinas PU jangan pernah membiarkan jalan-jalan di Jakarta berlubang. Karena sangat mengganggu pengendara jalan yang melintas.

"Memang untuk memperbaiki jalan tersebut secara permanen belum bisa dilakukan karena cuaca yang masih suka hujan. Namun, Dinas PU bisa melakukan perbaikan dengan melakukan pengaspalan sementara," ujar Nirwono.

Kecelakaan yang terjadi akibat kecelakaan pada Sabtu (15/2) sore terjadi kepada pengendara sepeda motor, Karyadi di daerah Cilandak, Jakarta Selatan. Sebelumnya, kecelakaan akibat jalan berlubang juga terjadi di Jalan Gajah Mada dan Jalan Daan mogot. Keseluruhan korban meninggal akibat kecelakaan tersebut.(Detik.com)DETIK NEWS

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments