Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Masuk Masa Tenang, Parpol dan Caleg Dilarang Kumpulkan Massa

JANGAN GOLPUT
Jakarta - Memasuki masa tenang menjelang Pileg 9 April, Bawaslu mengimbau kepada partai politik dan para caleg untuk menghormati aturan yang telah ditetapkan. Para caleg dan parpol dilarang mengumpulkan massa meski bukan untuk tujuan kampanye.

"Itu tetap tidak boleh untuk mengumpulkan massa. Pantas diduga sebagai bagian dari kampanye," ujar anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, saat berbincang dengan detikcom, Minggu (6/4/2014).

Kegiatan mengumpulkan massa yang dimaksud seperti bazaar atau kegiatan sosial lainnya. Meskipun dalam kegiatan itu caleg atau parpol tidak menyampaikan visi misi, Bawaslu menganggap hal itu bisa menjadi ajang komunikasi antara caleg dengan masyarakat.

"Tetap tidak boleh, karena dalam masa tenang tidak ada lagi komunikasi antara caleg dengan masyarakat, walaupun tidak bisa dikatakan kampanye," ucapnya.

"Kita ingin para caleg untuk lebih bermartabat. Mereka seharusnya tidak lagi melakukan pertemuan dengan massa," imbuhnya.

Mulai pukul 00.00 WIB, Bawaslu mengharapkan parpol dan para calegnya untuk mencopot segala macam atribut dan alat peraga kampanye. Selanjutnya, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk memantau dan juga turun langsung melucuti atribut kampanye yang masih atau belum dilepas oleh parpol atau caleg.(detik.com)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments