Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Dana ADD Pemkab Simalungun 2013 Sebesar Rp 229 Juta Raib

Mangga Desa Hutaimbaru Panen Raya Juli 2014. Kini Harganya Anjlok hingga Rp 5000/kg. Tahun 2013 harga dikisaran Rp 8000/kg. Foto Asenk Lee Saragih.
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Pada tahun 2012 Pemkab Simalungun menganggarkan belanja transfer bagi hasil ke desa sebesar Rp34.291.443.526. dengan realisasi sebesar Rp34.105.054.853 atau 99 % dari anggaran. Belanja transfer sebesar Rp34.443.526 tersebut dialokasikan untuk Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerinah Nagori  ( TPAPN ) dan Alokasi Dana Nagori se- Kabupaten Simalungun.

Namun berdasarkan temuan BPK RI 2013, di Pemkab Simalungun, Dana ADD Rp229 Juta tidak bisa dipertangungjawabkan. Pada tahun anggaran 2012 Pemkab Simalungun telah menetapkan besaran dana alokasi nagori (ADN)/ Desa (ADD) bagi 345 Nagori se- kabupaten Simalungun melalui SK Bupati No 188.45/704/BPMN/2012 tentang penetapan Besaran Dana Alokasi  Nagori tertanggal 22 Maret 2012.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemkab Simalungun tahun 2011 tanggal 24 Mei 2011 lalu dari data yang telah di audit bahwa  realisasi ADN tahap II TA 2011 belum dipertanggungjawabkan sampai akhir.

Dana ADN yang tidak dapat dipertanggungjawabkan bukan samapi distu saja, malah  berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban ADN 29 Mei 2012 untuk realisasi ADN tahap kedua tahun anggaran 2012, nilai ADN yang tidak dapat dipertangungjawabkan senilai Rp229.104389 pada 14 pemerintahan Nagori.

Melihat laporan pertanggungjawaban yang morat-marit, BPK  memerintahkan kepada Bupati Simalungun agar mempertanggungjawabkan [enggunaan AND tepat waktu, karena hal  tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Desa. (Sumber: pena narakyat.com)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments