Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Amburadul, BPK Menolak Memberikan Opini atas Keuangan Pemkab Simalungun





Temuan Laporan BPK 2014, APBD Pemkab Simalungun Dililit Penyimpangan

BERITASIMALUNGUN.COM, Simalungun-Berdasarkan Laporan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) tahun 2014, atas laporan keuangan Pemerinta Kabupaten Simalungun  menyajikan saldo Piutang per 31 Desember 2013 dan 2012 masing-masing sebesar Rp 19.097.037.412.24 dan Rp7.518.471.974.24. Saldo Piutang per 31 Desember 2013 merupakan nilai piutang dari tahun 2008 s/d 2013.

Pemerintah Kabupaten Simalungun belum melakukan penatausaahaan piutang secara memadai , antara lain tidak terdapat piutang pajak dan retribusi sebelum tahun 2008. Terdapat perbedaan antara saldo piutang pajak dan retribusi per 31 Desember 2013 yang disajukan di Neraca dengan bidnag pendapatan sebesar Rp414.585.716,03.

Juga terdapat piutang pajak dan retribusi tahun 2008-2013 sebesar Rp2.652.551.082 yang tidak didukung Rp791.227.182 merupakan saldo piutang TP/TGR atas pendapatan pajak tahun 2009 yang belum direklasifikasi keaset lainnya.

Reklasifikasi ke asset lainnya tidak dapat dilakukan karena Pemerintah Kabuapaten Simalungun tidak dapat mengidentifikasi setoran pajak dan piutang yang disalahgunakan untuk diperhitungkan dengan piutang Pajak pada masing-masing wajib pajak.

Sebagaimana diungkapkan dalam catatan 5.2.1.5 atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun menyajikan saldo persediaan per 31 Desember 2013 dan 2012 masing0-masing Rp9.203.694.126,34 dan Rp10.676.908.327.

Saldo persediaan per 31 Desember tersebut merupakan nilai persediaan pada delapan SKPD dari 100 SKPD yang ada pada pemerintah kabupaten Simalungun, Pemeintah Kabupaten Simalungun belum melakukan pengelolaan persediaan secara memadai, antara lain persediaan yang disajikan dalam berita acara Pemeriksaan Fisik persediaan per 31 SDesember 2013 tidak termasuk persediaan yang ada pada masing-masing kegiatan, belum membuat buku persediaan, sehingga mutasi persediaan tidak dapat diketahui.

Pemerintah Kabupaten Simalungun belum melakukan inventarisasi persediaan secara menyeluurh, sehingga terdapat persediaan yang tidak disajikan per 31 Desember 2013, antara lain persediaan pada dinas Sosial, dinas Perikanan dan Peternakan, serta Dinas Perkebunan.

Nilai persediaan dapat berbeda secara signifikan jika Pemerintah Kabupaten Simalungun melakukan inventarisasi persediaan secara menyeluruh dan mencatatnya didalam neraca.

BPK tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan yang memeadai untuk dapat meyakini nilai persediaan karena pemerintah kabupaten Simalungun tidak menyelenggarakan administrasi persediaan secara memadai sebagaimana diungkapkan dalam catatan 5.2.2.2 ( data terlampir ).



Atas laporan Keuangan, Pemkab Simalungun menyajikan saldo investasi permanen pada saldo PD Agro Madear per 31 Desember 2013 dan 2012 masing-masing sebesar Rp500.000.000 dan Rp2.056.013795. Saldo tersebut per 31 Desember tersebut merupakan investasi yang diserakan Pemkab Simalungun kepada PD Agro Madear pada tahun 2013.

Sedangkan penyertaaan yang diserahkan pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2012 sebesar Rp5.965.000.000 tidak disajikan. Selain itu PD Agro Madear tidak membuat laporan keuangan tahun 2011 dan tidak terdapat data menegenai laporan operasional dan pertanggungjawaban keuangan PD Agro Madear tahun 2011 dan sebelumnya.

Catatan yang tersedian tidak memungkinkan BPK melakukan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk dapat meyakini nilai investasi permanen Pemkab Simalungun pada Agro Madear per 31 Desember 2013.

Sebagaimana diungkapkan dakam catatan 5.2.3 (data terlampir) atas laporan keuangan Pemkab Simalungun menyajikan saldo asset tetap per 31 Desember 2013 dan 2012 masing-masing sebesar Rp1.719.243.219,19 dan Rp1.597.627.809,01.

Pemkab Simalungun belum melakukan pengelolaan asset tetap dengan tertib, antara lain :

1. Pemkab Simalungun tidak dapat menyajika data rinciian hasil inventarisasi asset tetap yang ditetapkan sebagai saldo akhir asset tetap tahub 2011 sebesar Rp1.509.600.672.16

2. Terdapat perbedaan saldo asset tetap antara KIB yang disusun SKPD dengan rekapitulasi KIB pada DPPKA dhi Bidang Aset minimal sebesar Rp90.125.427.975

3. Terdapat asset tetap senilai Rp273.668.67.150 pada kelima SKPD yang dicatat secara gabungan dan tidak dapat ditelusuri rincian lokais asset tetap

4. Terdapat pencatatan asset tetap senilai Rp430.420.712.380 yang tidak lengkap yaitu tidaka da identitas, kode inventaris barang, tidak tercatat lokasinya, dan tidak ada ukuran.

5. Terdapat asset tetap minimal senilai Rp24.953.470.090 yang telah disewakan / dihibahkan pada pihak sekolah swasta dan masyarakat namun masih dicatat sebagai asset tetap milik Pemkab Simalungun.

6. Terdapat pencatatan asset tetap pada KIB TA 2013 dan 2013 yang berasal dari belanja modal TA 2012 dan Hutang TA 2012 tidak sesuai dengan ketentuan minimal sebesar Rp27.506.491.663.

7. Terdapat minimal 661 unit asset tetap seniali Rp8.366.877.730 yang tidak ditemukan fisiknya/tidak dapat ditelusuri.

8. Terdapat asset tetap tanaman kelapa sawit, kopi, dan coklat seluas 21Ha yang tidak dicatat sebagai asset tetap lainnya dan tidka diketahui nilainya.

9. Terdapat sembilan lokasi tanah serta gedung dan bangunan yang telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga belum dicatat sebagai asset lainnya dan masih tercatat dalam tetap tetapi tidak dapat
diketahui nilai perolehannya.

Kesimpulan Nilai asset tetap yang telah disajikan dalam per 31 Desember 2013 dapat berbeda secara signifikan jika Pemerintah Kabupaten Simalungun melakukan inventarisasi m menyeluruh terhadap asset tetap yang diperoleh sebelum tahun 2004 dan mencatatnya dalam neraca.

Karena laporan yang telah diberikan dalam data sebelumnya , BPK tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan, lingkup pemeriksaan BPK tidak cukup untuk memungkinkan menyatakan opini, dan BPK menolak memberikan opini atas Keuangan Pemkab Simalungun tahun 2013. 

Sebagai bagian dari pemerolehan keyakinan yang memadai atas kewajaran tersebut, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap system pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan.

Laporan hasil Pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas kepatuhn perundang-undangan disajikan dalam laporan 01.B/LHP /XVIII.MDN/2014 dan No 01.C/LHP/XVIII.MDN/04/2014 tertanggal 21 April 2014 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan ini. TTD Tim Audit BPK.(Lee/Berbagai Sumber)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments