Temuan Laporan BPK 2014, APBD Pemkab Simalungun Dililit Penyimpangan
BERITASIMALUNGUN.COM, Simalungun-Berdasarkan Laporan BPK RI Perwakilan
Sumatera Utara (Sumut) tahun 2014, atas laporan keuangan Pemerinta Kabupaten
Simalungun menyajikan saldo Piutang per
31 Desember 2013 dan 2012 masing-masing sebesar Rp 19.097.037.412.24 dan
Rp7.518.471.974.24. Saldo Piutang per 31 Desember 2013 merupakan nilai piutang
dari tahun 2008 s/d 2013.
Pemerintah Kabupaten Simalungun belum melakukan penatausaahaan piutang
secara memadai , antara lain tidak terdapat piutang pajak dan retribusi sebelum
tahun 2008. Terdapat perbedaan antara saldo piutang pajak dan retribusi per 31
Desember 2013 yang disajukan di Neraca dengan bidnag pendapatan sebesar
Rp414.585.716,03.
Juga terdapat piutang pajak dan retribusi tahun 2008-2013 sebesar
Rp2.652.551.082 yang tidak didukung Rp791.227.182 merupakan saldo piutang
TP/TGR atas pendapatan pajak tahun 2009 yang belum direklasifikasi keaset lainnya.
Reklasifikasi ke asset lainnya tidak dapat dilakukan karena Pemerintah Kabuapaten
Simalungun tidak dapat mengidentifikasi setoran pajak dan piutang yang
disalahgunakan untuk diperhitungkan dengan piutang Pajak pada masing-masing
wajib pajak.
Sebagaimana diungkapkan dalam catatan 5.2.1.5 atas laporan keuangan
Pemerintah Kabupaten Simalungun menyajikan saldo persediaan per 31 Desember 2013
dan 2012 masing0-masing Rp9.203.694.126,34 dan Rp10.676.908.327.
Saldo persediaan per 31 Desember tersebut merupakan nilai persediaan pada
delapan SKPD dari 100 SKPD yang ada pada pemerintah kabupaten Simalungun,
Pemeintah Kabupaten Simalungun belum melakukan pengelolaan persediaan secara
memadai, antara lain persediaan yang disajikan dalam berita acara Pemeriksaan
Fisik persediaan per 31 SDesember 2013 tidak termasuk persediaan yang ada pada
masing-masing kegiatan, belum membuat buku persediaan, sehingga mutasi
persediaan tidak dapat diketahui.
Pemerintah Kabupaten Simalungun belum melakukan inventarisasi persediaan
secara menyeluurh, sehingga terdapat persediaan yang tidak disajikan per 31
Desember 2013, antara lain persediaan pada dinas Sosial, dinas Perikanan dan
Peternakan, serta Dinas Perkebunan.
Nilai persediaan dapat berbeda secara signifikan jika Pemerintah Kabupaten
Simalungun melakukan inventarisasi persediaan secara menyeluruh dan mencatatnya
didalam neraca.
BPK tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan yang memeadai untuk dapat
meyakini nilai persediaan karena pemerintah kabupaten Simalungun tidak
menyelenggarakan administrasi persediaan secara memadai sebagaimana diungkapkan
dalam catatan 5.2.2.2 ( data terlampir ).
Atas laporan Keuangan, Pemkab Simalungun menyajikan saldo investasi
permanen pada saldo PD Agro Madear per 31 Desember 2013 dan 2012 masing-masing
sebesar Rp500.000.000 dan Rp2.056.013795. Saldo tersebut per 31 Desember
tersebut merupakan investasi yang diserakan Pemkab Simalungun kepada PD Agro
Madear pada tahun 2013.
Sedangkan penyertaaan yang diserahkan pada tahun 2007 sampai dengan tahun
2012 sebesar Rp5.965.000.000 tidak disajikan. Selain itu PD Agro Madear tidak
membuat laporan keuangan tahun 2011 dan tidak terdapat data menegenai laporan
operasional dan pertanggungjawaban keuangan PD Agro Madear tahun 2011 dan sebelumnya.
Catatan yang tersedian tidak memungkinkan BPK melakukan prosedur
pemeriksaan yang memadai untuk dapat meyakini nilai investasi permanen Pemkab
Simalungun pada Agro Madear per 31 Desember 2013.
Sebagaimana diungkapkan dakam catatan 5.2.3 (data terlampir) atas laporan
keuangan Pemkab Simalungun menyajikan saldo asset tetap per 31 Desember 2013
dan 2012 masing-masing sebesar Rp1.719.243.219,19 dan Rp1.597.627.809,01.
Pemkab Simalungun belum melakukan pengelolaan asset tetap dengan tertib,
antara lain :
1. Pemkab Simalungun tidak dapat menyajika data rinciian hasil inventarisasi
asset tetap yang ditetapkan sebagai saldo akhir asset tetap tahub 2011 sebesar
Rp1.509.600.672.16
2. Terdapat perbedaan saldo asset tetap antara KIB yang disusun SKPD
dengan rekapitulasi KIB pada DPPKA dhi Bidang Aset minimal sebesar
Rp90.125.427.975
3. Terdapat asset tetap senilai Rp273.668.67.150 pada kelima SKPD yang
dicatat secara gabungan dan tidak dapat ditelusuri rincian lokais asset tetap
4. Terdapat pencatatan asset tetap senilai Rp430.420.712.380 yang tidak
lengkap yaitu tidaka da identitas, kode inventaris barang, tidak tercatat
lokasinya, dan tidak ada ukuran.
5. Terdapat asset tetap minimal senilai Rp24.953.470.090 yang telah disewakan
/ dihibahkan pada pihak sekolah swasta dan masyarakat namun masih dicatat
sebagai asset tetap milik Pemkab Simalungun.
6. Terdapat pencatatan asset tetap pada KIB TA 2013 dan 2013 yang berasal
dari belanja modal TA 2012 dan Hutang TA 2012 tidak sesuai dengan ketentuan
minimal sebesar Rp27.506.491.663.
7. Terdapat minimal 661 unit asset tetap seniali Rp8.366.877.730 yang tidak
ditemukan fisiknya/tidak dapat ditelusuri.
8. Terdapat asset tetap tanaman kelapa sawit, kopi, dan coklat seluas
21Ha yang tidak dicatat sebagai asset tetap lainnya dan tidka diketahui
nilainya.
9. Terdapat sembilan lokasi tanah serta gedung dan bangunan yang telah
dikerjasamakan dengan pihak ketiga belum dicatat sebagai asset lainnya dan
masih tercatat dalam tetap tetapi tidak dapat
diketahui nilai perolehannya.
Kesimpulan Nilai asset tetap yang telah disajikan dalam per 31 Desember
2013 dapat berbeda secara signifikan jika Pemerintah Kabupaten Simalungun
melakukan inventarisasi m menyeluruh terhadap asset tetap yang diperoleh
sebelum tahun 2004 dan mencatatnya dalam neraca.
Karena laporan yang telah diberikan dalam data sebelumnya , BPK tidak
dapat menerapkan prosedur pemeriksaan, lingkup pemeriksaan BPK tidak cukup
untuk memungkinkan menyatakan opini, dan BPK menolak memberikan opini atas
Keuangan Pemkab Simalungun tahun 2013.
Sebagai bagian dari pemerolehan keyakinan yang memadai atas kewajaran
tersebut, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap system pengendalian intern
dan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan.
Laporan hasil Pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan Laporan
Hasil Pemeriksaan atas kepatuhn perundang-undangan disajikan dalam laporan
01.B/LHP /XVIII.MDN/2014 dan No 01.C/LHP/XVIII.MDN/04/2014 tertanggal 21 April
2014 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan ini. TTD Tim Audit
BPK.(Lee/Berbagai Sumber)
0 Comments