Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Bangunan Hypermart Horison Langgar Perwa 01 Tahun 2014

Menampilkan hyper1.jpgBERITASIMALUNGUN.COM, Siantar-Peraturan Walikota Pematang Siantar Nomor 01 Tahun 2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan tertanggal 2 Januari 2014 bak tidak ada gunanya, seharusnya ditegakkan diwilayah Pemko Siantar tetapi malah hanya sebagai peraturan yang terbit untuk dilanggar.
Anehnya semua jajaran Pemerintahan Kota Madya Pematangsiantar baik Walikota selaku pimpinan pemerintahan nomor satu, Dinas Tarukim sebagai penerbit advis planning, gambar yang disahkan Kepala Dinas dan selaku pengawasan begitu juga dengan BPPT selaku koordinator maupun penerbit IMB.

Bagunan Hypermart beralamat simpang rami jalan Merdeka KM 5.5 Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba nyata-nyata telah kangkangi Perwa 01 Tahun 2014 telah menggunakan lahan hijau sepanjang 7.5Meter dari ketentuan tetapi CV. Singa Tapanuli selaku developer gedung bangunan terkesan tidak takut akan sanksi yang diterapkan Pemko Siantar bahkan tidak takut, ada juga asumsi pihak properti sudah memberikan segepok uang kepada Pemko Siantar

Begitu juga dengan Hotel Horison jalan Rangkutta Sembiring yang hanya berjarak 8Meter dari as jalan bahkan telah memanfaatan lahan hijau sepanjang 7Meter. Kejanggalan ini setiap hari selalu dipertontonkan dengan semakin maraknya bangunan berdiri dilahan hijau baik melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) maupun yang berdiri kokoh di Daerah Aliran Sungai (DAS).

Ramlan Selaku Kabid Pengawasan Dinas Tarukim melalui selular enggan memberikan informasi tentang benar tidaknya diterbitkanya Surat Peringatan (SP) kepihak developer pengembang properti CV. Singa Tapanuli.

Drs. Esron Sinaga.M,Si selaku Ka.BPPT Siantar juga enggan memberikan informasi tentang penegakan Perwa 01 Tahun 2014. Bahkan setiap dikonfirmasi untuk buat janji bertatap muka tidak pernah bersedia.

CV. Singa Tapanuli berkantor dijalan Medan Simpang Rami Pematangsiantar tidak bersedia memberikan komentar akan pelaksanaan bangunan yang berdiri kokoh diatas lahan hijau sesuai Perwa maupun Permen PU Bina Marga tentang pemanfaatan ruang jalan.

Narasumber yang belum bersedia namanya dikorankan kembali menegaskan terbitnya Perwa 01 Tahun 2014 tentang IMB hanya sebagai bundel bundel semata saja bahkan Pemerintah Siantar tidak bernyali menertibkan bangunan yang menyalah.

Kinerja BPPT dibawah kendali Drs.Esron Sinaga,M.Si sangat corat marit, bahkan mampu mengeluarkan IMB tanpa adanya persetujuan advis planning dari Dinas Tarukim.

"Kalau memang benar Perwa 01 Tahun 2014 tentang IMB telah disahkan atas nama dan tanda tangan Walikota Siantar harusnya bangunan Hypermart dan Hotel Horison sudah seharusnya dibongkar" tuturnya

"Mana mungkin Pemko Siantar berani mengeluarkan SP maupun Surat kerja pembongkaran bangunan itu kan sudah mengalir setoran, bahkan kepengurusanya dulu kan ikut serta Almarhum Rudi Dipo Silalahi selaku Ka.BPPT begitu juga dengan Pjs Ka.BPPT Donver S saat ini menjabat selaku Sekretaris Daerah Kota Siantar" jelasnya

"Informasinya advis planningnya benar tetapi pelaksanaan pembangunan yang dilakukan CV. Singa Tapanuli yang salah dan tidak mengindahkan Perwa 01 Tahun 2014. Bukankah ini merupakan tidak adanya etika baik maupun tidak adanya menghormati dilakukan pemilik bangunan kepada Pemerintah Siantar" tambahnya

Informasi yang didapat dari berbagai sumber adanya peran serta Drs.Donver Panggabean,M.Si saat ini menjabat Sekda Pemko Siantar dalam penerbitan IMB Hypermart dan Hotel Horison yang melanggar Perwa 01 Tahun 2014.

Drs.Donver Panggabean,M.Si yang diduga campur tangan dalam penerbitan IMB dan pelaksanaan pembangunan tidak berhasil dikonfirmasi melalui selular, Selasa (9/9) pukul 15.23wib.

Sebelumnya managemen Hypermart melalui pesan singkat mejelaskan mengenai bangunan yang melanggar GSB pihak Hypermart tidak campur tangan dan tidak mengerti, tetapi hanya menjalankan bisnis digedung yang disewa dari developer. Simpang siurnya penerbitan IMB sertanya tidak adanya keterbukaan informasi publik dari Pemko Siantar menjadi semakin besar pertanyaan ada apa dibalik berdiri kokohnya Hypermart dan Hotel Horison.(SyamP)

Keterangan Gambar :
Gedung CV.Singa Tapanuli yang disewa Hypermary dan Horison.

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments