Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Tangkap Tangan Gubernur Riau, Pemprov Riau Belum Berikan Bantuan Hukum

Gubernur Riau Annas Maamun (Foto: dok detikcom). Gubernur Riau Ditangkap KPK.
BERITASIMALUNGUN.COM, Pekanbaru-Pemprov Riau belum memberikan bantuan hukum kepada Gubernur Annas Maamun setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan orang nomor satu di Provinsi Riau itu terkait dugaan korupsi.

"Belum ada, karena status beliau (Annas) masih terperiksa di KPK," kata Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail, kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.

Zaini mengatakan selama KPK belum memastikan status hukum terhadap Annas Maamun, maka jabatan Gubernur Riau masih melekat pada pria berusia 74 tahun itu.

"Beliau tetap gubernur," katanya.

Selain itu, ia mengatakan roda pemerintahan di lingkungan Pemprov Riau terus berjalan meski akan terkena dampak dari tertangkapnya Gubernur Riau. Zaini berharap pegawai tetap bekerja seperti biasa dan tidak terpengaruh pemberitaan media yang gencar menyoroti penangkapan Annas Maamun.

"Pemerintahan masih normal. Kita doakan saja Pak Annas bisa menjalani ini semua," ujarnya.

Namun, berdasarkan pantuan Antara kondisi kantor pemerintahan di Riau terlihat lengang setelah ditangkapnya Annas Maamun. Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman juga tidak terlihat di kantor gubernur.

"Dia (Arsyadjuliandi) kan punya agenda sendiri. Mana saya tahu di mana beliau sekarang," katanya.

Penyidik KPK menangkap tangan Gubernur Riau Annas Maamun pada Kamis (25/9) pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di kawasan elit di Cibubur, Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan Annas Maamun ditangkap karena dugaan korupsi.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang tunai dolar Singapura dan rupiah dengan jumlah yang sejauh ini masih dihitung.

KPK mengamankan Gubernur bersama delapan orang lainnya, dua di antaranya wanita. Mereka yang turut diamankan adalah ajudan gubernur, pengusaha, sopir dan anggota keluarga Annas Maamun.

KPK hingga kini masih menetapkan status Annas Maamun sebagai terperiksa dan kepastian selanjutnya menunggu hasil penyidikan dalam tempo 1`x 24 jam setelah penangkapan.(ant)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments