Info Terkini

10/recent/ticker-posts

KEJATI PERIKSA 10 SAKSI KORUPSI ALKES SIMALUNGUN

KORUPSI
BERITASIMALUNGUN.COM, Medan-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara hingga kini telah memeriksa sebanyak 10 saksi, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Perdagangan Kabupaten Simalungun bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp5 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Selasa mengatakan, saksi yang terakhir dimintai keterangan, yakni Jon Elsa Sentosa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ramli Sagala, Ketua Panitia Pengadaan Alkes RSUD Perdagangan.

Kedua saksi tersebut, menurut dia, diperiksa di salah satu ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Senin, (10/11) sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB.

"Kedua saksi itu diperiksa atas tiga tersangka korupsi Alkes RSUD Perdagangan Simalungun, yakni JESS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RS Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) dan A Direktur CV GS (rekanan)," ujarnya.

Chandra menambahkan, saksi lainnya yang didengar keterangannya, yaitu, Franky Fernandus Purba Anggota ULP kegiatan pengadaan alat kesehatan kedokteran & KB pada RSUD Perdagangan Tahun Anggaran 2012.

Saksi Franky diperiksa di Kejati Sumut, Kamis (6/11). Pemeriksaan terhadap saksi tersebut, karena dianggap mengetahui pengadaan alkes dan proses tender proyek tersebut.

Selain itu, diperiksa saksi Kevin P Widjaja Dirut PT Demka Sakti di Kejati Sumut, Rabu (5/11).

"Kemudian saksi Effendi Direktur CV Medicca, pada hari Senin (3/11) di institusi hukum tersebut," kata juru bicara Kejati Sumut.

Dia menambahkan, Kejati Sumut juga memeriksa dua saksi, yaitu Slamet Riyanto Dirut PT Binabakti Niaga Perkasa dan Lilik Yustiani bendahara pengeluaran alkes RSUD Perdagangan, Kabupaten Simalungun.

"Kedua saksi tersebut diperiksa di Kejati Sumut, Selasa (14/10)," kata Chandra.

Sebelumnya, Kejati Sumut, Selasa (7/10) telah memeriksa tiga orang saksi, yaitu Tapos Tampubolon Direktur Mitra Niaga Citra, Muhammad Ruddin Direktur Buana Usaha Alkesindo dan Kader Simbolon Direktur CV Dimas Inti Medilab.

Ketiga saksi itu adalah peserta lelang pengadaan alkes pada RSUD Perdagangan Kabupaten Simalungun.(ant)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments