
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan,
Jumat, mengatakan saksi yang diminta keterangan itu, Franky Fernandus
Purba Anggota ULP kegiatan pengadaan �lat kesehatan kedokteran (alkes)
dan KB pada RSUD Perdagangan Tahun Anggaran 2012.
Saksi
Franky, menurut dia, diperiksa di ruangan pidana khusus (Pidsus) Kejati
Sumut, Kamis (6/11) dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.
"Pemeriksaan terhadap saksi tersebut, karena dianggap mengetahui
pengadaan alkes dan proses tender proyek tersebut," ujarnya.
Chandra menyebutkan, saksi Franky diperiksa atas tiga tersangka
korupsi Alkes RSUD Perdagangan Simalungun, yakni JESS Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), RS Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja
ULP) dan A Direktur CV GS (rekanan).
Selain itu, juga diperiksa saksi Kevin P Widjaja Dirut PT Demka Sakti di Kejati Sumut, Rabu (5/11).
"Kemudian saksi lainnya diperiksa adalah Effendi Direktur CV
Medicca, pada hari Senin (3/11) di institusi hukum tersebut," kata juru
bicara Kejati Sumut.
Dia menambahkan, Kejati Sumut juga
memeriksa dua saksi, yaitu Slamet Riyanto Dirut PT Binabakti Niaga
Perkasa dan Lilik Yustiani bendahara pengeluaran alkes RSUD Perdagangan,
Kabupaten Simalungun.
"Kedua saksi tersebut diperiksa di Kejati Sumut, Selasa (14/10)," jelas Chandra.
Sebelumnya, Kejati Sumut, Selasa (7/10) juga telah memeriksa tiga
orang saksi, yaitu Tapos Tampubolon Direktur Mitra Niaga Citra, Muhammad
Ruddin Direktur Buana Usaha Alkesindo dan Kader Simbolon Direktur CV
Dimas Inti Medilab.
"Ketiga saksi itu adalah peserta lelang pengadaan alkes pada RSUD Perdagangan Kabupaten Simalungun, katanya.(ant)
0 Comments