Info Terkini

10/recent/ticker-posts

KEJATI PERIKSA SEORANG SAKSI KORUPSI ALKES SIMALUNGUN


BERITASIMALUNGUN.COM, Medan-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah memeriksa seorang lagi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Perdagangan Kabupaten Simalungun yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp5 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Jumat, mengatakan saksi yang diminta keterangan itu, Franky Fernandus Purba Anggota ULP kegiatan pengadaan �lat kesehatan kedokteran (alkes) dan KB pada RSUD Perdagangan Tahun Anggaran 2012.

Saksi Franky, menurut dia, diperiksa di ruangan pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Kamis (6/11) dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

"Pemeriksaan terhadap saksi tersebut, karena dianggap mengetahui pengadaan alkes dan proses tender proyek tersebut," ujarnya.

Chandra menyebutkan, saksi Franky diperiksa atas tiga tersangka korupsi Alkes RSUD Perdagangan Simalungun, yakni JESS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RS Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) dan A Direktur CV GS (rekanan).

Selain itu, juga diperiksa saksi Kevin P Widjaja Dirut PT Demka Sakti di Kejati Sumut, Rabu (5/11).

"Kemudian saksi lainnya diperiksa adalah Effendi Direktur CV Medicca, pada hari Senin (3/11) di institusi hukum tersebut," kata juru bicara Kejati Sumut.

Dia menambahkan, Kejati Sumut juga memeriksa dua saksi, yaitu Slamet Riyanto Dirut PT Binabakti Niaga Perkasa dan Lilik Yustiani bendahara pengeluaran alkes RSUD Perdagangan, Kabupaten Simalungun.

"Kedua saksi tersebut diperiksa di Kejati Sumut, Selasa (14/10)," jelas Chandra.

Sebelumnya, Kejati Sumut, Selasa (7/10) juga telah memeriksa tiga orang saksi, yaitu Tapos Tampubolon Direktur Mitra Niaga Citra, Muhammad Ruddin Direktur Buana Usaha Alkesindo dan Kader Simbolon Direktur CV Dimas Inti Medilab.

"Ketiga saksi itu adalah peserta lelang pengadaan alkes pada RSUD Perdagangan Kabupaten Simalungun, katanya.(ant)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments