|  | 
| ILUSTRASI-PEMINUM | 
BERITASIMALUNGUN.COM, Simalungun-Lima pemuda yang dipengaruhi tuak 
(minuman tradisional beralkohol), melakukan penganiayaan terhadap Bonar 
Damanik (30 tahun), di Kelurahan Sipolha Horison, Kabupaten Simalungun, 
Sumatera Utara, Sabtu malam.
Korban ditemukan warga setempat
 pada Minggu pagi di pinggiran jalan pemukiman kelurahan tersebut, 
dengan posisi telentang dan sudah tidak bernyawa lagi.
"Ke 
lima tersangka saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek 
Sidamanik," ujar Kapolres Simalungun AKBP Andi Syahriful Taufik melalui 
Kasubag Humas, AKP M Aritonang di Simalungun, Senin.
Dia 
menjelaskan, ke lima tersangka menyerahkan diri ke kantor kepolisian 
setempat (Polsek Sidamanik) pada Minggu malam, setelah mendengar 
kematian korban.
Menurut pengakuan tersangka, kata Kasubag 
Humas, malam itu sepulang minum tuak, ke lima tersangka berpapasan di 
tempat kejadian dengan korban yang juga baru pulang minum tuak.
Sepeda motor korban bersenggolan dengan salah satu sepeda motor ke 
lima tersangka, sehingga terjadi pertengkaran dan penganiayaan yang 
berujung kematian.
Ke lima tersangka yang sekampung dengan 
korban itu, CHP (20 tahun), MS (37 tahun), AKS (20 tahun), JAS (21 
tahun) dan HS (33 tahun).
"Motifnya masih kita dalami. Untuk sementara mereka akan kita jerat dengan pasal pembunuhan," ujarnya.(ant)
 



0 Komentar