Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Biaya Pilkada 14 Kabupaten di Sumut Mencapai Rp 318 Miliar

BERITASIMALUNGUN.COM, Medan-Anggaran dana yang dibutuhkan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak di 14 kabupaten maupun kota di daerah tersebut, diperkirakan memerlukan biaya sebesar Rp 318 miliar.

"Jumlah anggaran tersebut masih bersifat tentatif. Tidak tertutup kemungkinan jumlah itu mengalami perubahan. Data ini akan direkapitulasi ulang ke komisioner KPU di daerah yang menyelenggarakan pilkada tersebut," ujar anggota KPU Sumut, Benget Silitonga di Medan, Rabu (21/1).

Benget merincikan, anggaran pilkada 14 kabupaten/kota di Sumut itu meliputi, biaya pilkada di Medan sebesar Rp 60 miliar, Kota Binjai Rp 11,535 miliar. Selain itu, Kota Pematang Siantar Rp 12 miliar, Kota Sibolga Rp 5,77 miliar, Kabupaten Serdang Bedagai Rp 32,548 miliar.

Kabupaten Asahan membutuhkan anggaran dana pilkada Rp 27,336 miliar, dan Kabupaten Simalungun Rp 37,9 miliar, Kabupaten Toba Samosir Rp 20 miliar, Kabupaten Samosir Rp 20 miliar, Kabupaten Humbang Hasundutan Rp 16,664 miliar, Kabupaten Tapanuli Selatan Rp 16,852 miliar.

Kemudian, Kabupaten Pakpak Bharat Rp 8 miliar, Kabupaten Labuhan Batu Rp 30 miliar, dan Kabupaten Labuhan Batu Utara Rp 19,754 miliar. Biaya pilkada itu bervariasi, dan sebagian dari dana dianggaran tersebut, ada yang belum disahkan DPRD Kabupaten maupun Kota yang melaksanakan.

"Ada enam daerah yang belum mengesahkan anggaran pilkada. Daerah itu meliputi Kota Binjai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Kabupaten Pakpak Bharat. Pemerintah setempat membahasnya," jelasnya.

Menurutnya, daerah yang anggarannya telah disahkan oleh DPRD meliputi, Kota Medan, Kota Pematang Siantar, Kota Sibolga, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Kabupate Tapanuli Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, dan Kabupaten Labuhan Batu Utara. [SP/LEE]

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments