JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014
tentang Perubahan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2/2014
tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk
disahkan menjadi UU.
“Dengan demikian seluruh fraksi dan anggota DPR RI menyetujui Perppu Nomor 1/2014 tentang Perubahan UU No. 2/2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk disahkan menjadi UU," kata Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yang memimpin Rapat Paripurna pengesahan Perppu di Ruang Sidang Paripurna Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Selasa (20/1).
Rapat Paripurna ini dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo
Kumolo dan 442 anggota dewan. Dalam
laporan pembahasannya, Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengungkapkan
seluruh fraksi di Komisi II DPR sepakat kedua Perppu ini disahkan menjadi UU,
sehingga terdapat kepastian hukum dalam pelaksanaan pilkada serentak.
“Fraksi-fraksi dalam menyampaikan pandangannya secara umum
menerima kedua Perppu ini untuk disahkan menjadi UU. Namun, mereka tetap
memberikan beberapa catatan perbaikan," ujar Rambe.
Komisi II DPR, lanjutnya, mengharapkan agar Perppu secepatnya dijadikan UU agar segera dilakukan perbaikan-perbaikan demi kepentingan bangsa dan kepastian dalam pelaksanaan pilkada.
“Setelah kedua Perppu ini disahkan, kita akan mengajukan RUU inisiatif dengan penggagas Komisi II DPR demi perbaikan Perppu Pilkada ini. Misalnya terkait persyaratan calon kepala daerah, tahapan pemilu, uji publik, KPU dan lain-lain. Perbaikan harus selesai pada masa sidang ini," jelasnya.
Dalam menyampaikan pendapat akhir pemerintah, Mendagri
Tjahjo Kumolo mengapresiasi anggota dewan yang telah menyetujui Perppu Pilkada
dan Perppu Pemda disahkan menjadi UU.
Pengesahan ini, menurutnya merupakan komitmen bersama pemerintah dan DPR menegakkan kedaulatan rakyat dan meningkatkan kualitas pemerintahan demokratis.
Pengesahan ini, menurutnya merupakan komitmen bersama pemerintah dan DPR menegakkan kedaulatan rakyat dan meningkatkan kualitas pemerintahan demokratis.
“Pemerintah dan DPR memiliki kesamaan dan komitmen bersama
untuk mensahkan Perppu tersebut," tandasnya. Pemerintah, katanya telah mencatat dan
menampung usulan perbaikan-perbaikan dari semua fraksi, di antaranya
waktu tahapan pelaksanaan Pilkada, penyelesaian sengketa Pilkada
dan dampak pilkada serentak.
“Pemerintah akan membuka diri untuk intensif membahas
perbaikan Perppu ini. Kami yakin perbaikan ini tidak mengganggu tahapan pilkada
serentak," pungkasnya.
Ini Catatan Kritis DPR
Beberapa fraksi menyampaikan catatan terkait Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepalda daerah dan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
setelah disahkan menjadi undang-undang.
“Gerindra tidak keberatan dengan kedua perppu tersebut, kami memberikan catatan terkait ketata negaraan," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani di Rapat Paripurna, Jakarta, Selasa (20/1).
“Gerindra tidak keberatan dengan kedua perppu tersebut, kami memberikan catatan terkait ketata negaraan," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani di Rapat Paripurna, Jakarta, Selasa (20/1).
Dia menjelaskan, DPR RI telah mengesahkan UU Nomor 22 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, namun pemerintah membatalkan keputusan
DPR itu dengan mengeluarkan Perppu Nomor 1 tahun 2014.
Menurut dia, hal itu diharapkan tidak terjadi lagi di masa
mendatang sehingga kejadian saat pengesahan UU Nomor 22 Tahun 2014 menjadi pelajaran
yang berharga. “Saat ini hampir semua fraksi menyetujui perppu menjadi
undang-undan dan ini menjadi catatan juga bagi Mendagri," ujarnya.
Anggota Fraksi PAN Sukiman mengatakan, fraksinya setuju
kedua Perppu itu disahkan menjadi UU namun memiliki catatan kritis. Dia
menjelaskan, fraksinya menginginkan adanya revisi secepatnya setelah kedua
Perppu itu disahkan menjadi undang-undang.
“Terkait pilkada serentak terhadap 204 kepala daerah,
pasangan dalam pilkada, dan saat ini terjadi gugatan di MK yang harus diberi
ruang karena kita harus menghormati," ujarnya.
Anggota Fraksi PKB Jazul Fazilul Fawaid mengingatkan agar
revisi Perppu Pilkada oleh DPR RI tidak mengganggu jadwal pilkada yang
dilakukan serentak pada 2015. nDia memprediksi akan terjadi benturan
antarfraksi dalam tahapan revisi tersebut sehingga dikhawatirkan terjadi
polemik. “Ketika Perppu diperbaiki, kita mengaju pada jadwal dan tahapan
pilkada," katanya.
Anggota Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan, fraksinya menginginkan posisi masing-masing lembaga negara sungguh-sungguh bekerja dalam membahas dan menyusun undang-undang.
Dia menjeleaskan, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 ada banyak catatan terkait isinya yang sangat merepotkan pengadilan tinggi. “Kami meragukan kesiapan pengadilan tinggi, solat plt yang akan mengganggu jalannya pemerintahan daerah. Namun kami menyetujui dan menerima Perppu nomor 1 tahun 2014 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014," katanya.
Anggota Fraksi Partai Nasdem Syarif Abdullah mengatakan,
Perppu tersebut banyak kekurangan dan fraksinya membuka diri untuk diadakan
perbaikan. Hal itu penting dilakukan karena mengandung hal strategis dan tidak
ingin hal yang tidak diinginkan terjadi di masa mendatang.
Anggota Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, sinkronisasi dan catatan terkait perppu harus dibahasa dalam kesempatan lain agar tidak menimbulkan salah sangka dan kebimbangan di publik atas penyelenggaraan pilkada.(sp/lee)
Anggota Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, sinkronisasi dan catatan terkait perppu harus dibahasa dalam kesempatan lain agar tidak menimbulkan salah sangka dan kebimbangan di publik atas penyelenggaraan pilkada.(sp/lee)
0 Comments