Info Terkini

10/recent/ticker-posts

KPK Blokir Rekening Budi Gunawan

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus intensif menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Kapolri terpilih, Komjen Pol Budi Gunawan. Sementara KPK juga akan menempuh langkah tegas dengan menjemput paksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri yang menjerat Kapolri terpilih, Komjen Pol Budi Gunawan. 

Setelah mencegah empat orang yang diduga terkait kasus ini, termasuk Budi Gunawan bepergian ke luar negeri, KPK juga telah memblokir rekening milik Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) itu.

“Memang sudah terjadi pemblokiran aset BG (Budi Gunawan) terutama rekening, yang dilakukan di beberapa tempat, maksudnya di bank," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1). 

Meski demikian, Bambang mengaku belum mengetahui secara detail rekening milik Budi Gunawan di bank mana saja yang telah diblokir. 

Bambang juga mengaku belum mengetahui pemblokiran ini termasuk dilakukan terhadap rekening milik  Muhammad Herviano Widyatama, salah satu anak Budi Gunawan yang diduga terlibat kasus ini.
“Penyidik pasti tahu dimana bank dan jumlahnya, karena yang disita termasuk RTGS (Real Time Gross Settlement) tapi saya belum dapat info lengkapnya. Saya belum dapat info apa (yang diblokir) rekening BG atau juga rekening pihak terkait," ungkap Bambang.

Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kapolri yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski mendapat kritik karena diduga menjadi salah satu petinggi Polri yang memiliki rekening gendut, pencalonan Budi Gunawan tetap diusulkan Jokowi ke DPR. 

Namun, sehari menjelang fit and proper test, atau pada Selasa (13/1), KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait transaksi mencurigakan atau transaksi tidak wajar saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI. 

Mantan Kapolda Bali itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Atas penetapan status itu, Jokowi mengumumkan untuk menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri meski telah mendapat persetujuan DPR. 

Jokowi menunjuk Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas Kapolri sementara menggantikan Jenderal Sutarman yang diberhentikan dengan hormat. 

KPK Akan Jemput Paksa

Sementara KPK akan menempuh langkah tegas dengan menjemput paksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri yang menjerat Kapolri terpilih, Komjen Pol Budi Gunawan.
Penjemputan paksa ini dilakukan jika para saksi tiga kali mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa tanpa keterangan yang jelas. 

“Sesuai dengan prosedur hukum acara. Sesuai hukum acara ada mekanisme prosedural," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Namun, Bambang menyatakan, hingga kini, pihaknya belum menempuh upaya tersebut. Bambang mengatakan, pihaknya masih optimis para saksi yang sebagian besar merupakan anggota Korps Bhayangkara akan memenuhi panggilan penyidik KPK.

“Sampai hari ini, belum ada opsi panggil paksa. Dalam kapasitas KPK, maka semua orang yang dipanggil apalagi penegak hukum pasti tahu tugas dan kewajibannya. Mudah-mudahan akan hadir karena mereka adalah pengeak hukum," ungkap Bambang.

Pada Selasa (20/1), KPK telah mengagendakan pemeriksana terhadap sejumlah saksi, yakni Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Andayono, Wakapolres Jombang, Kompol Sumardji serta satu orang purnawirawan Polisi, Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto. 

Selain Andayono yang beralasan harus kembali ke Balikpapan, karena ada peristiwa kapal tenggelam, dua saksi lainnya, tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya tersebut. Hanya Andayono yang menyertakan keterangan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Pada hari sebelumnya, KPK juga memanggil tiga orang saksi yakni mantan Widyaiswara Utama atau Pengajar Utama di Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (Sespim  Polri) Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol), Irjen Pol (Purn) Syahtria Sitepu, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Herry Prastowo dan Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri (STIK Lemdikpol), Komisaris Besar (Kombes) Ibnu Isticha dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (19/1). 

Namun, dari tiga nama tersebut, hanya Syahtria yang memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. 

Berdasar surat tugas yang dilayangkan kepada penyidik KPK, Herry mengaku saat ini sedang menjalankan tugas di luar negeri. 

Sementara Ibnu Isticha hingga malam hari tidak memberikan keterangan apapun terkait ketidakhadirannya. Atas ketidakhadiran sejumlah saksi itu, Bambang menyatakan, pihaknya segera melayangkan surat panggilan kedua kepada para saksi yang sebelumnya mangkir. Dikatakan, surat panggilan terhadap para saksi dilayangkan dengan tembusan Presiden dan Menkopolhukam.

“Berikan tembusan ke presiden dan menkopolhukam bahwa dua kali panggilan tidak hadir sehingga semua pihak memberi perhatian secara tuntas," tegasnya. 

Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kapolri yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski mendapat kritik karena diduga menjadi salah satu petinggi Polri yang memiliki rekening gendut, pencalonan Budi Gunawan tetap diusulkan Jokowi ke DPR. 

Namun, sehari menjelang fit and proper test, atau pada Selasa (13/1), KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait transaksi mencurigakan atau transaksi tidak wajar saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI. 

Mantan Kapolda Bali itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Atas penetapan status itu, Jokowi mengumumkan untuk menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri meski telah mendapat persetujuan DPR. 


Jokowi menunjuk Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas Kapolri sementara menggantikan Jenderal Sutarman yang diberhentikan dengan hormat.(sp/lee)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments