JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus intensif
menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Kapolri terpilih,
Komjen Pol Budi Gunawan. Sementara KPK juga akan menempuh langkah tegas dengan
menjemput paksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan penerimaan
hadiah atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes
Polri yang menjerat Kapolri terpilih, Komjen Pol Budi Gunawan.
Setelah mencegah empat orang yang diduga terkait kasus ini,
termasuk Budi Gunawan bepergian ke luar negeri, KPK juga telah memblokir
rekening milik Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) itu.
“Memang sudah terjadi pemblokiran aset BG (Budi Gunawan) terutama
rekening, yang dilakukan di beberapa tempat, maksudnya di bank," kata
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa
(20/1).
Meski demikian, Bambang mengaku belum mengetahui secara
detail rekening milik Budi Gunawan di bank mana saja yang telah diblokir.
Bambang juga mengaku belum mengetahui pemblokiran ini
termasuk dilakukan terhadap rekening milik Muhammad Herviano Widyatama,
salah satu anak Budi Gunawan yang diduga terlibat kasus ini.
“Penyidik pasti tahu dimana bank dan jumlahnya, karena yang
disita termasuk RTGS (Real Time Gross Settlement) tapi saya belum dapat info
lengkapnya. Saya belum dapat info apa (yang diblokir) rekening BG atau juga
rekening pihak terkait," ungkap Bambang.
Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kapolri yang diusulkan
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski mendapat kritik karena diduga menjadi
salah satu petinggi Polri yang memiliki rekening gendut, pencalonan Budi
Gunawan tetap diusulkan Jokowi ke DPR.
Namun, sehari menjelang fit and proper test, atau pada
Selasa (13/1), KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap
dan gratifikasi terkait transaksi mencurigakan atau transaksi tidak wajar saat
menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode
2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Mantan Kapolda Bali itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a
atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999
jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal
55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Atas penetapan status itu, Jokowi mengumumkan untuk menunda
pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri meski telah mendapat persetujuan DPR.
Jokowi menunjuk Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk
melaksanakan tugas Kapolri sementara menggantikan Jenderal Sutarman yang
diberhentikan dengan hormat.
KPK Akan Jemput Paksa
Sementara KPK akan menempuh langkah tegas dengan menjemput
paksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah
atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri
yang menjerat Kapolri terpilih, Komjen Pol Budi Gunawan.
Penjemputan paksa ini dilakukan jika para saksi tiga kali
mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa tanpa keterangan yang
jelas.
“Sesuai dengan prosedur hukum acara. Sesuai hukum acara ada
mekanisme prosedural," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam
konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Namun, Bambang menyatakan, hingga kini, pihaknya belum
menempuh upaya tersebut. Bambang mengatakan, pihaknya masih optimis para saksi
yang sebagian besar merupakan anggota Korps Bhayangkara akan memenuhi panggilan
penyidik KPK.
“Sampai hari ini, belum ada opsi panggil paksa. Dalam
kapasitas KPK, maka semua orang yang dipanggil apalagi penegak hukum pasti tahu
tugas dan kewajibannya. Mudah-mudahan akan hadir karena mereka adalah pengeak
hukum," ungkap Bambang.
Pada Selasa (20/1), KPK telah mengagendakan pemeriksana
terhadap sejumlah saksi, yakni Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Andayono, Wakapolres
Jombang, Kompol Sumardji serta satu orang purnawirawan Polisi, Brigadir
Jenderal (Purn) Heru Purwanto.
Selain Andayono yang beralasan harus kembali ke Balikpapan,
karena ada peristiwa kapal tenggelam, dua saksi lainnya, tidak memberikan
keterangan mengenai ketidakhadirannya tersebut. Hanya Andayono yang menyertakan
keterangan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Pada hari sebelumnya, KPK juga memanggil tiga orang saksi
yakni mantan Widyaiswara Utama atau Pengajar Utama di Sekolah Staf dan Pimpinan
Polri (Sespim Polri) Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol), Irjen Pol
(Purn) Syahtria Sitepu, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal
(Dirtipidum Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Herry Prastowo dan Dosen Utama
Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri (STIK Lemdikpol),
Komisaris Besar (Kombes) Ibnu Isticha dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa
sebagai saksi, Senin (19/1).
Namun, dari tiga nama tersebut, hanya Syahtria yang memenuhi
panggilan dan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Berdasar surat tugas yang dilayangkan kepada penyidik KPK,
Herry mengaku saat ini sedang menjalankan tugas di luar negeri.
Sementara Ibnu Isticha hingga malam hari tidak memberikan
keterangan apapun terkait ketidakhadirannya. Atas ketidakhadiran sejumlah saksi
itu, Bambang menyatakan, pihaknya segera melayangkan surat panggilan kedua
kepada para saksi yang sebelumnya mangkir. Dikatakan, surat panggilan terhadap
para saksi dilayangkan dengan tembusan Presiden dan Menkopolhukam.
“Berikan tembusan ke presiden dan menkopolhukam bahwa dua
kali panggilan tidak hadir sehingga semua pihak memberi perhatian secara
tuntas," tegasnya.
Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kapolri yang diusulkan
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski mendapat kritik karena diduga menjadi
salah satu petinggi Polri yang memiliki rekening gendut, pencalonan Budi
Gunawan tetap diusulkan Jokowi ke DPR.
Namun, sehari menjelang fit and proper test, atau pada
Selasa (13/1), KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap
dan gratifikasi terkait transaksi mencurigakan atau transaksi tidak wajar saat
menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode
2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Mantan Kapolda Bali itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a
atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999
jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal
55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Atas penetapan status itu, Jokowi mengumumkan untuk menunda
pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri meski telah mendapat persetujuan DPR.
Jokowi menunjuk Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk
melaksanakan tugas Kapolri sementara menggantikan Jenderal Sutarman yang
diberhentikan dengan hormat.(sp/lee)
0 Comments