BERITASIMALUNGUN.COM, Simalungun-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Sumatera Utara, Senin, menghukum terdakwa pencurian peralatan dapur selama satu tahun penjara.
Majelis Hakim
dipimpin David Sitorus SH MH menyatakan terdakwa David Sitanggang, warga
Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, bersalah
melanggar pasal 363 ayat 2 KUHPidana.
"Yang memberatkan,
terdakwa pernah dihukum dan meresahkan masyarakat, khususnya korban,"
sebut Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.
Terdakwa,
pada 4 September 2014, mencuri satu kompor gas, dua tungku dan
tabungnya seberat tiga kilogram milik Murniati Sinaga, yang merupakan
tetangga terdakwa.
Atas putusan ini, terdakwa menerima, sedangkan JPU Kejari Siantar, yang menuntut dua tahun penjara, menyatakan pikir-pikir.(ant/lee)
0 Comments