TERBARU

6/recent/ticker-posts

MALING PERALATAN DAPUR DIHUKUM SATU TAHUN PENJARA

BERITASIMALUNGUN.COM, Simalungun-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Sumatera Utara, Senin, menghukum terdakwa pencurian peralatan dapur selama satu tahun penjara.



Majelis Hakim dipimpin David Sitorus SH MH menyatakan terdakwa David Sitanggang, warga Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, bersalah melanggar pasal 363 ayat 2 KUHPidana.

"Yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum dan meresahkan masyarakat, khususnya korban," sebut Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.

Terdakwa, pada 4 September 2014, mencuri satu kompor gas, dua tungku dan tabungnya seberat tiga kilogram milik Murniati Sinaga, yang merupakan tetangga terdakwa.

Atas putusan ini, terdakwa menerima, sedangkan JPU Kejari Siantar, yang menuntut dua tahun penjara, menyatakan pikir-pikir.(ant/lee)

BERITA LAINNYA

Post a Comment

0 Comments