Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kejati Sumut Tetapkan Dirut RSUD Simalungun Drg Amrianto Jadi Tersangka

ILUSTRASI KORUPSI
BERITASIMALUNGUN.COM, Medan-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menetapkan Direktur Utama RSUD Perdagangan, Drg Amrianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2012. Dimana sebelumnya Drg Amrianto sudah menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan alkes tahun anggaran 2013.
 
Pasalnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Perdagangan, Simalungun, Drg Amrianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2012 dengan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.
“Penetapan tersangka terhadap Amrianto merupakan hasil ekspos yang dilakukan tim penyidik yang menyimpulkan bahwa  kasus ini layak untuk naik ke tahap penyidikan,” ucap Kepala seksi penyidikan Kejati Sumut, Novan Hadian, Senin (22/6).
Novan menyebutkan sebelumnya Amrianto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut dalam kasus pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2013.
“Sementara penetapan Amrianto sebagai tersangka pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2012 merupakan hasil pengembangan dari keterangan tersangka lain yang kini sudah disidang di Pengadilan Tipikor Medan,” sebutnya.
Disinggung mengenai peran tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2012, Kasisdik Kejatisu tersebut menuturkan, tersangka yang menentukan harga-harga dalam rencana biaya belanja dalam pengadaan alkes yang terindikasi terjadinya penggelembungan. “Dari hasil audit BPKP terjadi kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar dalam kasus ini,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2012 di RSUD Perdagangan, Simalungun ini, penyidik Kejati Sumut telah menetapkan empat tersangka. Ke empatnya yaitu, Jon Elyas Sentosa Saragih selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ramli Sagala selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP), Andrianto dan Wan Kek Ali Sumitro selaku rekanan. Keempatnya masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Sumber: horassumutnews.com)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments