![]() |
ILUSTRASI KORUPSI |
BERITASIMALUNGUN.COM, Medan-Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara, menetapkan Direktur Utama RSUD Perdagangan, Drg
Amrianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat
kesehatan tahun anggaran 2012. Dimana sebelumnya Drg Amrianto sudah
menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan alkes tahun anggaran 2013.
Pasalnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan Direktur
Utama Rumah Sakit Umum Daerah Perdagangan, Simalungun, Drg Amrianto
sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan
tahun anggaran 2012 dengan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.
“Penetapan tersangka terhadap Amrianto merupakan hasil ekspos yang
dilakukan tim penyidik yang menyimpulkan bahwa kasus ini layak untuk
naik ke tahap penyidikan,” ucap Kepala seksi penyidikan Kejati Sumut,
Novan Hadian, Senin (22/6).
Novan menyebutkan sebelumnya Amrianto sudah ditetapkan sebagai tersangka
oleh penyidik Polda Sumut dalam kasus pengadaan alat kesehatan tahun
anggaran 2013.
“Sementara penetapan Amrianto sebagai tersangka pengadaan alat kesehatan
tahun anggaran 2012 merupakan hasil pengembangan dari keterangan
tersangka lain yang kini sudah disidang di Pengadilan Tipikor Medan,”
sebutnya.
Disinggung mengenai peran tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan
tahun anggaran 2012, Kasisdik Kejatisu tersebut menuturkan, tersangka
yang menentukan harga-harga dalam rencana biaya belanja dalam pengadaan
alkes yang terindikasi terjadinya penggelembungan. “Dari hasil audit
BPKP terjadi kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar dalam kasus ini,”
ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus pengadaan alat kesehatan tahun
anggaran 2012 di RSUD Perdagangan, Simalungun ini, penyidik Kejati Sumut
telah menetapkan empat tersangka. Ke empatnya yaitu, Jon Elyas Sentosa
Saragih selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ramli Sagala selaku Ketua
Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP), Andrianto dan Wan
Kek Ali Sumitro selaku rekanan. Keempatnya masih menjalani persidangan
di Pengadilan Tipikor Medan. (Sumber: horassumutnews.com)
0 Comments