IFotocopy Ijazah Sekolah Dasar (SD) Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih.Net |
BERITASIMALUNGUN.COM, P Raya-Legalitas Ijazah Sekolah Dasar (SD) Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih kini dipertayakan. KPUD Simalungun diminta menferivikasi ijazah SD JR Saragih jika JR Saragih mendaftarkan diri menjadi Bupati Simalungun Juli 2015. KPUD Simalungun harus jeli melihat semua persyaratan - syaratan yang dipenuhi dalam pencalonan Bupati Simalungun. Pasalnya ada laporan masyarakat yang menyatakan bahwa Ijazah SD JR Saragih diduga palsu.
Temuan dalam fotocopy ijazah SD JR Saragih yang beredar diperlihatkan bahwa JR Saragih menamatkan SD pada usia 16
tahun dengan surat keterangan Ujian Persamaan sama dengan Tanda tamat
sekolah dasar.
Ujian persamaan itu dilaksanakan di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli
Serdang, dengan nama Jopinus Saragih lahir tanggal 10 Nopember 1968
anak dari Rasen Ginting ditandatangani di Medan tanggal 3 September
1984. Panitia Ujian Persamaan Sekolah Dasar Kantor Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan Kecamatan Kutalimbaru ditandatangani Ketua Panitia Ujian Persamaan SD, Jaga Saragih.
Melihat
dari keterangan tersebut terdapat beberapa kejanggalan. Misalnya dilaksanakan di
Kutalimbaru ditandatangani di Medan. Sementara Medan merupakan Ibukota
Medan, bukan Ibukota Kabupaten Deli Serdang.
Orang tua bernama Rasen Ginting,
sementara Jopinus Saragih (JR Saragih). Tulisan yang bernama Ramli
tidak terdapat. Dari penilaian tersebut terdapat kejanggalan alias
diragukan. (Berbagai Sumber)
0 Comments