Pasangan Sortaman Saragih-Muhammad Nurdin |
BERITASIMALUNGUN.COM, Pematangsiantar-Pasangan calon
Walikota Pematangsiantar dr Sortaman Saragih SH MARS- Muhammad Nurdin
dipastikan lolos dalam verifikasi berkas dukungan jalur independen (non partai)
oleh KPUD Siantar.
Saat ini KPUD Siantar masih mempersiapkan keputusan yang
dituangkan dalam berita acara terkait siapa para balon dari jalur perseorangan
yang lolos tahapan selanjutnya.
Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba SH, Rabu (17/6/2015)
kepada wartawan mengatakan, pada saat pengumuman nanti, ia mengharapkan para
balon maupun pendukungnya untuk tenang dan tidak menimbulkan konflik.
Karena KPUD Siantar bekerja secara profesional dan
transparan dalam meneliti dokumen dukungan tersebut apakah sesuai dengan PKPU No.9
Tahun 2015.
“Pada saat penelitian dokumen dukungan tersebut, kita
lakukannya secara terbuka, ada perwakilan dari tim balon tersebut dan bisa
dilihat masyarakat maupun kalangan wartawan," katanya.
Menurut Mangasi Tua, jika ada balon dari jalur perseorangan
yang tidak terima dengan keputusan KPUD Siantar, masih ada ruang hukum untuk
melakukan klarifikasi terhadap keputusan tersebut.
“Sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku, bila ada
balon yang tidak terima dengan verifikasi yang kita lakukan, masih ada ruang
sengketa diranah hukum,” katanya.
Ketika ditanyakan apakah ada batasan kepada balon terhadap
pengerahan massa pada malam nanti? Mangasi Tua mengatakan tidak ada. Wartawan
juga dapat bocoran kalau pasangan Sortaman Saragih-Muhammad Nurdin dipastikan lolos
verifikasi.
“Kantor KPUD Siantar siap menampung jumlah massa pendukung
balon perseorangan dengan catatan tidak melakukan tindakan
anarkis,"ujarnya sembari mengatakan tidak mempermasalahkan bila ada 1000
massa turun ke kantor KPUD Siantar.
Soal pengamanan, kata Mangasi Tua, tidak meminta bantuan
pengamanan secara maksimal. “Tidak ada kita minta penambahan aparat kepolisian,
untuk berjaga-jaga di kantor ujarnya,” katanya.
Sementara balon perseorangan Sortaman Saragih mengatakan
pihaknya optimis untuk mengikuti tahapan selanjutnya. “Kita optimis bisa lanjut
ke tahapan selanjutnya karena dokumen kita sesuai dengan PKPU No 9 Tahun 2015,”
ujar Sortaman Saragih. (Lee)
0 Comments