BENNER KPU |
SIMALUNGUN-Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho meminta DPRD
Simalungun untuk segera melaksanakan paripurna tentang pemberhentian
Bupati Simalungun Jopinus Ramli (JR) Saragih segera mundur, karena masa
jabatannya segera berakhir.
Permintaan itu disampaikan Gubernur Gatot, melalui surat yang ditujukan kepada 23 kabupaten/kota.
Sekretaris DPRD Kabupaten Simalungun Eka Hendra membenarkan surat Gubernur telah sampai di Sekretariat DPRD.
“Benar, surat itu telah masuk, tanggalnya saya lupa. Kalau tidak salah bulan ini.
Isi surat itu, agar DPRD memparipurnakan pengunduran diri Bupati Simalungun” kata Eka, Jumat (24/7/2015).
Jabatan Bupati JR Saragih kata Eka, akan berakhir tanggal 28 Oktober
2015 mendatang. Esok harinya, (29/7/2015) pelaksana tugas Bupati sudah
ada. Siapa PLT Bupati ? Eka bilang, itu wewenangnya Gubernur. (Penulis : Manson)
0 Comments