Warga Simalungun |
Hore, kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di
Kabupaten Simalungun. Pasalnya, gaji ke-13 yang sudah lama
ditunggu-tunggu akhirnya cair.
“Sudah (cair). Semestinya sudah diambil yang bersangkutan karena
mekanismenya sama dengan gaji reguler. Jadi, tanggal 1 Juli gaji reguler
dan sekarang gaji ke-13 kita cairkan,” kata Kadispenda Pemkab
Simalungun Jon Sabiden Purba, Jumat (3/7) Proses pencairan gaji ke-13
disamakan dengan gaji reguler. Besaran gaji tersebut ditransfer melalui
rekening Bank Sumut.
“Pegawai Pemkab Simalungun kurang lebih 14 ribu yang PNS. Gaji ke-13 yang dicairkan kurang lebih Rp52 miliar,” urai Jon Sabiden. Gaji ke-13, sambungnya, berasal dari dana alokasi umum (DAU) pusat. Proses penyalurannya sesuai prosedur.
Manfaat gaji ke-13 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan
meringankan biaya hidup pegawai terlebih lagi dalam memenuhi kebutuhan
keluarga menjelang perayaan hari besar Idul Fitri.
Sementara bagi para pegawai yang telah mempunyai tanggungan (dalam
hal ini anak) terutama yang telah bersekolah, manfaat gaji ke-13 ini
sangat terasa. Bulan Juni-Juli biasanya pendaftaran siswa baru dibuka
dan tentunya gaji ke-13 bisa membantu menutupi biaya pendaftaran atau
registrasi. “Apalagi gaji ke-13 merupakan gaji yang suci. Dalam artian,
tanpa disertai berbagai macam potongan alias utuh,” sebutnya. (MSC)
0 Comments