Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kawah Putih Tinggi Raja Tak Boleh Dikelola Jadi Obyek Wisata

 Kawah Putih Tinggi Raja, Kab Simalungun.FB JORDI PURBA
BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta-Berbagi informasi dari hasil diskusi ringan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kamis 9 Juli 2015, menyangkut kawasan Kawah Putih Tinggi Raja, Kab Simalungun.

Kawasan CAGAR ALAM Tinggi Raja seluas 167 Ha ditunjuk berdasarkan SK Menteri Pertanian No. 923/KPTS/UM/12/82.

Jika acuannya adalah surat penunjukan itu, sesuai PP No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, kawasan Kawah Putih Tinggi Raja tidak diperbolehkan dimanfaatkan untuk wisata.

Maka keliru kalau pihak Pemkab Simalungun mencanangkan kawasan Kawah Putih Tinggi Raja sebagai tujuan wisata.

Apa solusi agar masyarakat disana bisa memanfaatkan anugerah Tuhan itu untuk kesejahteraan ? EVALUASI PENETAPANNYA. Maukah ?(Jordi Purba)
Kawah Putih Tinggi Raja, Kab Simalungun.FB JORDI PURBA

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments