Info Terkini

10/recent/ticker-posts

KPU Siantar Sosialisasikan Syarat Dukungan Parpol untuk Pilkada

Komisioner KPU Siantar, Batara Manurung SPd
Komisioner KPU Siantar, Batara Manurung SPd
BERITASIMALUNGUN.COM, Siantar-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematang Siantar melakukan sosialisasi PKPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, kepada 12 partai politik, di Kantor KPU Jalan Porsea Pematangsiantar.
Divisi teknis KPU Siantar, Batara Manurung, mengatakan, syarat yang harus dipenuhi partai politik yang akan mengajukan pasangan calon, diantaranya;
1. Bila tunggal mencalonkan, partai politik minimal memiliki 6 kursi
2. Gabungan partai politik yang memiliki minimal 6 kursi atau lebih
3. Partai politik atau gabungan partai politik tidak boleh mencalonkan lebih dari satu pasangan calon
4. Gabungan partai politik memiliki MOU dan membubuhkan tanda tangan masing-masing pimpinan parpol
5. Dukungan parpol tidak dapat ditarik sejak mendaftarkan pasangan calon
6. Partai pengusung memiliki kepengurusan yang jelas
7. Dukungan partai politik kepada pasangan calon, harus ditandatangani pengurus pusat (DPP Partai)
Kedua belas partai politik yang diundang itu dihadiri perwakilan masing-masing partai, yakni; Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, dan PKPI. (Penulis : Saddan)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments