Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Mendagri Selidiki Perda Tolikara soal Aturan Beribadah

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Panglima Kodam XVII/Cendrawasih Mayjen TNI Fransen Siahaan mengunjungi korban penembakan kerusuhan Tolikara di Rumah Sakit Karubaga, Selasa (21/7/2015). Biaya pengobatan bagi korban penembakan maupun pembakaran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah sampai korban berangsur pulih. KOMPAS/AGNES THEODORA W WAGUNU
JAKARTA-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Pemerintah Kabupaten Tolikara, Papua, menyelidiki keberadaan peraturan daerah mengenai ketentuan dalam beribadah di wilayah tersebut. Tjahjo menyarankan adanya suatu panitia kerja jika perda tersebut benar-benar ada.

"Saya meminta Bupati dan DPRD Tolikara untuk mencari arsip, apakah benar ada perda tentang ibadah agama tertentu yang diperbolehkan di Tolikara," ujar Tjahjo melalui keterangan pers, Selasa (21/7/2015).

Tjahjo mengakui bahwa hingga saat ini, Kemendagri belum pernah menerima laporan mengenai adanya perda soal beribadah di Tolikara.

Sebelumnya, Ketua Persekutuan Gereja dan Lembaga Injil di Indonesia (PGLII) Roni Mandang mengatakan bahwa ada peraturan daerah di Tolikara yang mengatur mengenai pembatasan pembangunan rumah ibadah. Meski demikian, Roni tidak menjelaskan secara spesifik mengenai perda tersebut.

Kantor berita Antara, Selasa, melaporkan bahwa Bupati Tolikara Usman Wanimbo membenarkan adanya perda yang melarang pembangunan gereja selain Gereja Injili di Indonesia. Hal itu ditetapkan karena aliran gereja tersebutlah yang pertama terbentuk di wilayah itu.

"Memang ada perda yang menyatakan bahwa di sini, kebetulan terbentuknya GIDI di sini sehingga dianggap sudah gereja besar. Masyarakat di sini berpikir, gereja aliran lain tidak bisa bangun di sini. Mau tidak mau masyarakat menerima (perda) itu," kata Usman.

Bupati juga membenarkan bahwa di Tolikara terdapat aturan yang melarang pembangunan masjid. "Itu dalam bentuk peraturan bupati, masjid dilarang juga dibangun dalam perda tersebut. Kalau mushala memang dari dulu ada," ujarnya.

Terkait hal itu, Mendagri meminta jajaran pemda dan DPRD setempat meninjau kembali perda tersebut. Jika peraturan tersebut ada, ia meminta agar Bupati dan DPRD Tolikara membentuk panitia kerja untuk kaji ulang peraturan tersebut. (Kompas.com)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments