Warga Simalungun Saat Antri Merubah Identitas di Dukcapil Simalungun. |
BERITASIMALUNGUN.COM, Simalungun-Kabid Informasi Kependudukan (Infoduk) Catatan Sipil Simalungun
Osnidar Marpaung, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memperbaiki
data yang salah pada kartu identitas seperti Kartu Keluarga (KK),
Ijazah, Akta Lahir dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Misalnya, kesalahan penulisan identitas. Sebab, kesalahan satu huruf
pada nama bisa mempersulit dalam beberapa urusan, seperti melamar PNS
dan Polri,” ujar Osnidar Marpaung, Jumat (3/7).
Namun, untuk mengantisipasi kejadian ini, Dinas Catatan Sipil
(Discapil) akan melakukan sosialisasi di 31 kecamatan se-Kabupaten
Simalungun. Dan, hingga Jumat siang, pihaknya telah melakukan
sosialisasi di delapan lokasi.
“Sosialisasi kedelapan digelar di Kecamatan Jorlang Hataran, dan
Haranggaol Horison. Sementara, Senin (6/7) kegiatan serupa kita gelar di
Kecamatan Dolok Batu Nanggar dan Kecamatan Parapat,” ujarnya.
Dia menerangkan, adapun tujuan utama digelarnya sosialisasi kebijakan
kependudukan ini adalah terkait perubahan undang-undang kependudukan
yang sebelumnya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi UU Nomor 24
Tahun 2014.
Salah satu perubahannya terdapat pada fungsi KTP elektronik. Jika
dilihat pada KTP elektronik terdapat tentang waktu sampai tahun 2017.
Setelah terbitnya UU Nomor 24 Tahun 2014, disana disebutkan KTP
elektronik berlaku seumur hidup. Dengan begitu, jika didapati terjadi
kesalahan penulisan nama pada KTP tersebut, segera memperbaikinya ke
Discapil.
“Kalau mau melamar PNS atau masuk Polisi dan TNI, tidak boleh ada
kesalahan pada penulisan huruf nama. Sebelum hal itu terjadi, silahkan
perbaikan identitas anda dari sekarang,” imbau Osnidar Marpaung.
Sosialisasi ini disambut positif oleh masyarakat yang hadir dalam
acara itu. Bahkan, masyarakat aktif mengajukan pertanyaan terkait tata
cara untuk memperbaiki kesalahan pada identitas. Tak hanya itu, ada juga
warga yang menanyakan bagaimana cara untuk mengurus akta lahir.
“Pak, apakah bisa mengurus akta lahir terhadap anak di luar
pernikahan atau anak yang tidak memiliki ayah?” tanya seorang warga,
lalu dijawab Osnidar Marpaung.
“Bisa. Pertama, si ibu harus lebih dulu keluar dari KK orangtua.
Kemudian membuat KK baru sendiri dengan menerakan anak yang
dilahirkannya. Setelah itu, barulah dilakukan pengurusan akta lahir si
anak,” jelas Osnidar.
“Meski tidak memiliki ayah, anak tetap punya hak untuk mendapat akta
lahir. Pada akta itu disebutkan, ‘Anak seorang ibu’. Jadi semua data
kependudukan, bisa diurus di Capil. Hanya saja ada beberapa prosedur
yang dilewati,” sambungnya.
Pada kesempatan itu, Camat Jorlang Hataran Tigor MP Damanik
mengucapkan terima kasih kepada pihak Discapil Simalungun yang telah
datang ke Kecamatan Jorlang Hataran untuk melakukan sosialisasi
perbaikan identitas. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada
perangkat nagori dan masyarakat yang meluangkan waktunya mengikuti
sosialisasi tersebut.
“Mudah-mudahan dengan digelarnya sosialisasi ini, tidak ada lagi data
masyarakat yang salah. Baik penulisan nama, tahun kelahiran, alamat dan
lain-lain. Agar semua kepengurusan administrasi bisa berjalan lancar,”
papar Tigor MP Damanik. (MSC)
0 Comments