Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Perbaiki Identitas di Simalungun Kini Diberlakukan

04-07-2015-all_bown-0009
Warga Simalungun Saat Antri Merubah Identitas di Dukcapil Simalungun.
BERITASIMALUNGUN.COM, Simalungun-Kabid Informasi Kependudukan (Infoduk) Catatan Sipil Simalungun Osnidar Marpaung, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memperbaiki data yang salah pada kartu identitas seperti Kartu Keluarga (KK), Ijazah, Akta Lahir dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Misalnya, kesalahan penulisan identitas. Sebab, kesalahan satu huruf pada nama bisa mempersulit dalam beberapa urusan, seperti melamar PNS dan Polri,” ujar Osnidar Marpaung, Jumat (3/7).

Namun, untuk mengantisipasi kejadian ini, Dinas Catatan Sipil (Discapil) akan melakukan sosialisasi di 31 kecamatan se-Kabupaten Simalungun. Dan, hingga Jumat siang, pihaknya telah melakukan sosialisasi di delapan lokasi.

“Sosialisasi kedelapan digelar di Kecamatan Jorlang Hataran, dan Haranggaol Horison. Sementara, Senin (6/7) kegiatan serupa kita gelar di Kecamatan Dolok Batu Nanggar dan Kecamatan Parapat,” ujarnya.

Dia menerangkan, adapun tujuan utama digelarnya sosialisasi kebijakan kependudukan ini adalah terkait perubahan undang-undang kependudukan yang sebelumnya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi UU Nomor 24 Tahun 2014.

Salah satu perubahannya terdapat pada fungsi KTP elektronik. Jika dilihat pada KTP elektronik terdapat tentang waktu sampai tahun 2017. Setelah terbitnya UU Nomor 24 Tahun 2014, disana disebutkan KTP elektronik berlaku seumur hidup. Dengan begitu, jika didapati terjadi kesalahan penulisan nama pada KTP tersebut, segera memperbaikinya ke Discapil.

“Kalau mau melamar PNS atau masuk Polisi dan TNI, tidak boleh ada kesalahan pada penulisan huruf nama. Sebelum hal itu terjadi, silahkan perbaikan identitas anda dari sekarang,” imbau Osnidar Marpaung.

Sosialisasi ini disambut positif oleh masyarakat yang hadir dalam acara itu. Bahkan, masyarakat aktif mengajukan pertanyaan terkait tata cara untuk memperbaiki kesalahan pada identitas. Tak hanya itu, ada juga warga yang menanyakan bagaimana cara untuk mengurus akta lahir.

“Pak, apakah bisa mengurus akta lahir terhadap anak di luar pernikahan atau anak yang tidak memiliki ayah?” tanya seorang warga, lalu dijawab Osnidar Marpaung.

“Bisa. Pertama, si ibu harus lebih dulu keluar dari KK orangtua. Kemudian membuat KK baru sendiri dengan menerakan anak yang dilahirkannya. Setelah itu, barulah dilakukan pengurusan akta lahir si anak,” jelas Osnidar.

“Meski tidak memiliki ayah, anak tetap punya hak untuk mendapat akta lahir. Pada akta itu disebutkan, ‘Anak seorang ibu’. Jadi semua data kependudukan, bisa diurus di Capil. Hanya saja ada beberapa prosedur yang dilewati,” sambungnya.

Pada kesempatan itu, Camat Jorlang Hataran Tigor MP Damanik mengucapkan terima kasih kepada pihak Discapil Simalungun yang telah datang ke Kecamatan Jorlang Hataran untuk melakukan sosialisasi perbaikan identitas. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada perangkat nagori dan masyarakat yang meluangkan waktunya mengikuti sosialisasi tersebut.


“Mudah-mudahan dengan digelarnya sosialisasi ini, tidak ada lagi data masyarakat yang salah. Baik penulisan nama, tahun kelahiran, alamat dan lain-lain. Agar semua kepengurusan administrasi bisa berjalan lancar,” papar Tigor MP Damanik. (MSC)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments