Ilustrasi |
BERITASIMALUNGUN.COM, Medan-Timeria Waruwu (18) mengaku
membunuh Kezia Nataniella boru Simanjuntak (28 bulan) karena dendam
terhadap paman korban. Dia mengaku pernah diperkosa paman korban.
Pengakuan
Timeria itu diungkapkan dalam sidang kasus pembunuhan sang anak dengan
agenda mendengarkan dakwaan jaksa, Kamis (6/8/2015). Sidang tersebut
diketuai Hakim Gerchad Pasaribu dengan Jaksa Penuntut Umum Yunitri
Sagala.
Terdakwa mengaku membunuh Kezia, tetapi tidak mengerti isi dakwaan yang disampaikan jaksa.
"Aku
kurang mengerti bacaannya (dakwaan), tetapi perbuatannya betul
(dilakukan). Aku minta maaf. Aku menyesal," katanya seusai sidang.
Alasannya menganiaya korban karena dendam akibat pernah diperkosa oleh paman sang anak. "Aku diperkosa pamannya," katanya pelan.
Menurut
dakwaan, Timeria diancam hukuman 20 tahun penjara karena melanggar
Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Timeria menganiaya Kezia
yang merupakan anak asuhnya di rumah orangtua korban, Simon Petrus
Simanjuntak dan Erniati beru Ginting, di Jalan Jamin Ginting, Gang
Saudara, Kwala Bekala, Medan Johor, Kota Medan, pada Rabu (22/4/2015)
lalu.
Timeria membunuh anak yang diasuhnya, Kezia, dengan
menutup wajah korban menggunakan selimut. Sebelumnya, pelaku mengajak
korban bermain cilukba karena anak asuhnya itu rewel dan tidak bisa
tidur.
Peristiwa ini sangat mengejutkan orangtua korban karena
terdakwa sudah lama bekerja sebagai pengasuh anak mereka, serta dikenal
baik dan dekat dengan korban. Saat diperiksa polisi, terdakwa memberikan
keterangan berbeda-beda. Kadang, ia mengatakan melakukan tindakan itu
karena dendam, kadang mengaku mendengar bisikan gaib.
"Dia
pernah mengalami kekerasan waktu dulu bekerja di Batam sama saudara
orangtua korban. Ini yang harus kita pastikan dulu. Maka dari itu,
jangan terlalu cepat mengkriminalisasi pelaku. Hasil kerjanya bagus,
tetapi pelaku memang terkesan tertutup," kata Muslim Harahap dari Komisi
Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara. Sidang selanjutnya digelar pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Kompas.com/
Penulis | : Kontributor Medan, Mei Leandha.) |
0 Comments