BERITASIMALUNGUN.COM, JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Kepala Daerah telah menetapkan bahwa masa kampanye pasangan
calon kepala daerah dilakukan pada 27 Agustus hingga 5 Desember 2015.
Setidaknya, ada dua alasan mengapa masa kampanye dijadwalkan selama
lebih kurang tiga bulan.
Komisioner
KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, alasan pertama adalah agar
prinsip kampanye dilakukan secara lebih terbuka dan mengedepankan
dialog. Selain itu, yang yang paling penting adalah pasangan calon
kepala daerah melakukan pendidikan politik bagi masyarakat.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah |
"Jadi
selama ini masyarakat hanya disuguhkan dengan hal-hal yang sangat
material yang memang tidak mendidik. Sekarang saatnya bagi kepala daerah
untuk melakukan upaya-upaya pendidikan politik kepada masyarakat,
menyapalah kepada masyarakat, apa visi misi dia, jangan sampai
masyarakat hanya disuguhkan dangdut," kata Ferry, di Gedung KPU, Jakarta
Pusat, Rabu (26/8/2015).
Mengenai
prinsip keterbukaan, calon kepala daerah diingatkan untuk tidak
melakukan politik uang selama masa kampanye. Undang-undang telah
mengatur bahwa seluruh kegiatan dan peralatan kampanye, disiapkan oleh
penyelenggara pemilu, dengan periode kampanye yang sama pada setiap
pasangan calon.
Dengan
demikian, kampanye dilakukan secara berimbang dan terbuka pada semua
pasangan calon. Selain hal-hal yang diatur oleh KPU, pasangan calon
kepala daerah juga diberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi
terhadap masyarakat. Misalnya, tim kampanye dan pasangan calon melakukan
kegiatan tatap muka, blusukan, atau menyapa langsung masyarakat pemilih
sehingga terjadi dialog seputar pembangunan daerah.
Pasangan
calon dan tim kampanye juga bisa mengadakan pertemuan terbatas di
gedung dengan jumlah tertentu, seperti kegiatan olahraga dan kebudayaan,
namun dibatasi dengan aturan. Calon gubernur diberikan dua kali
kesempatan untuk menggelar kegiatan tersebut, sementara calon bupati dan
wali kota, diberikan hanya satu kali kesempatan. (Kompas.com)
0 Comments