![]() |
Gratis |
BERITASIMALUNGUN.COM, Haranggaol-Kelurahan Haranggaol mematok biaya pengurusan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebesar Rp 600 Ribu. Hal itu diungkapkan
BS, seorang warga Kelurahan Haranggaol Kecamatan Haranggaol Horison,
Senin (10/8/2015) sekitar pukul 16.05 WIB.
Ia mengaku dimintai Rp 600.000 oleh staf Kelurahan, dana itu biaya
kepengurusan KTP dan KK. Perbuatan itu katanya tidak berdiri sendiri dan
permintaan itu diduga atas arahan Lurah
“TIdak masuk akal itu lae, apa yang dilakukan oknum dari pihak
kelurahan. Sebagai warga, saya keberatan, dan meminta atasannya menindak
tegas. Saya juga kawatir, jangan-jangan, ada perintah dari Lurah” kata
pria separuh baya ini.
Sepengetahuannya, pengurusan administrasi kependudukan itu tidak
dikenakan biaya, karena itu, ia merasa dipermainkan oleh staf, dengan
berbagai alasan yang tidak masuk akal, seperti proses yang tidak mudah
dan waktu pengurusan yang cukup panjang, program E-KTP, dan hanya bisa
selesai paling cepat dua bulan. Alasan itu jelas saja membuatnya dirinya
strees.
BS berharap, aparatur pemerintah daerah di Kelurahan tidak
bermain-main dalam hal pelayanan publik. apalagi menyangkut kepentingan
pendidikan dan sosial, seperti banyaknya pengaduan masyarakat di wilayah
Kelurahan Haranggaol atas sejumlah kebijakan, seperti raskin dan
pengurusan surat lainnya.
“Saya harap, Bupati JR Saragih mengambil tindakan serius terhadap
penyimpangan kewenangan dan tindakan pelanggaran peraturan untuk
ditindak tegas,karena jabatan Bupati JR akan segera berakhir”ujarnya. (Penulis Manson Purba)
0 Comments