Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik |
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-KPUD Simalungun akhirnya membatalkan pergantian Zulkarnaen Damanik dan
Burhanuddin Sinaga, setelah sebelumnya diterima. Keputusan itu
ditetapkan pada Rabu (5/8/2015) lalu.
Hasil pencermatan dan koreksi atau pembetulan proses pergantian
pasangan calon perseorangan atas nama Zulkarnaen Damanik dan Burhanuddin
Sinaga, menetapkan proses pergantian pasangan calon perseorangan tidak
dapat diterima atau ditolak.
“Mempertimbangkan surat pemilihan umum Provinsi Sumatera Utara Nomor
1504/KPU-002/VIII/2015 tertanggal 4 Agustus 2015, tentang pencermatan
dan koreksi atau pembetulan proses pergantian pasangan calon dan berita
acara rapat pleno komisi pemilihan umum kabupaten Simalungun tentang
pencermatan dan koreksi atau pembetulan proses pergantian pasangan calon
Zulkarnaen dan Burhanundin Sinaga,” kata Ketua KPU Simalungun Adelbert
Damanik, melalui pengumumannya di depan kantor KPU Simalungun, Pematang
Raya Kecamatan Raya, Jumat (7/8/2015).
Dikatakan Adelbert bahwa penetapan dilakukan pada tanggal 5 Agustus
2015, dimana menetapkan proses pergantian pasangan calon perseorangan
atas nama Zulkarnaen dan Burhanuddin Sinaga tidak dapat diterima atau
ditolak.
Sesuai dengan keputusan KPU Simalungun nomor 31/Kpts/KPU-Sim/002.434769/VIII/2015. Artinya, pergantian yang dilakukan antara pasangan perseorangan
Zulkarnaen kepada Evra dan Burhanuddin kepada Soleh, tidak diperkenankan
karena mengacu kepada keputusan KPU Simalungun, tentang pembatalan yang
menetapkan keputusan komisi pemilihan umum nomor 27/Kpts/KPU
-Sim/002.434769/VII/2015 dan nomor 29/Kpts/KPU-Sim/002.434769/VII/2015.
“Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun
nomor 27/Kpts/KPU-simalungun/002.434769/VII/2015, tentang pergantian
calon Bupati Simalungun dari jalur perseorangan atasnama Zulkarnaen
Damanik menjadi Evra Saski Damanik dan membatalkan surat keputusan
komisi pemilihan umum nomor 29/Kpts/KPU-sim/002.434769/VII/2015 tentang
pergantian atas nama Burhanuddin Sinaga menjadi Soleh Saragih,” kata
Adelbert Damanik.
Paslon Lindung Gurding-Soleh Juga Ditolak KPUD
Sementara itu, walau ngotot menyerahkan kekurangan dukungan, Tim paslon Lindung
Gurning-Soleh Saragih akhirnya menyerah, setelah Ketua KPU Simalungun
Adelbert Damanik angkat bicara.
“Kami (KPU Simalungun) tidak menerima pasangan calon dari pasangan
Lindung Gurning dan Soleh, yang kami terima pasangan calon Lindung
Gurning dan Burhanuddin Sinaga,” kata Adelbert Damanik, di Aula KPU
Simalungun, Jumat (7/8/2015) sekitar pukul 16.30 WIB.
KPU Simalungun kata Adelbert, telah memberikan surat penolakan
kepada pasangan calon Lindung Gurning dan Soleh dan yang berhak adalah
pasangan Lindung Gurning dan Burhanuddin Sinaga.
“Yang kami terima hanya pasangan calon Lindung Gurning dan Burhanuddin Sinaga,” jelas Adelbert. Mendengar langsung penjelasan Ketua KPU Simalungun itu, Ramses bersama timnya mengundurkan diri. (Penulis Manson Purba)
0 Comments