![]()  | 
| Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik | 
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-KPUD Simalungun akhirnya membatalkan pergantian Zulkarnaen Damanik dan
 Burhanuddin Sinaga, setelah sebelumnya diterima. Keputusan itu 
ditetapkan  pada Rabu (5/8/2015) lalu.
Hasil pencermatan dan koreksi atau pembetulan proses pergantian 
pasangan calon perseorangan atas nama Zulkarnaen Damanik dan Burhanuddin
 Sinaga, menetapkan proses pergantian pasangan calon perseorangan tidak 
dapat diterima atau ditolak.
“Mempertimbangkan surat pemilihan umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 
1504/KPU-002/VIII/2015 tertanggal 4 Agustus 2015, tentang pencermatan 
dan koreksi atau pembetulan proses pergantian pasangan calon dan berita 
acara rapat pleno komisi pemilihan umum kabupaten Simalungun tentang 
pencermatan dan koreksi atau pembetulan proses pergantian pasangan calon
 Zulkarnaen dan Burhanundin Sinaga,” kata Ketua KPU Simalungun Adelbert 
Damanik, melalui pengumumannya di depan kantor KPU Simalungun, Pematang 
Raya Kecamatan Raya, Jumat (7/8/2015).
Dikatakan Adelbert bahwa penetapan dilakukan pada tanggal 5 Agustus 
2015, dimana menetapkan proses pergantian pasangan calon perseorangan 
atas nama Zulkarnaen dan Burhanuddin Sinaga tidak dapat diterima atau 
ditolak. 
Sesuai dengan keputusan KPU Simalungun nomor 31/Kpts/KPU-Sim/002.434769/VIII/2015. Artinya, pergantian yang dilakukan antara pasangan perseorangan 
Zulkarnaen kepada Evra dan Burhanuddin kepada Soleh, tidak diperkenankan
 karena mengacu kepada keputusan KPU Simalungun, tentang pembatalan yang
 menetapkan keputusan komisi pemilihan umum nomor 27/Kpts/KPU 
-Sim/002.434769/VII/2015 dan nomor 29/Kpts/KPU-Sim/002.434769/VII/2015.
“Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun 
nomor 27/Kpts/KPU-simalungun/002.434769/VII/2015, tentang pergantian 
calon Bupati Simalungun dari jalur perseorangan atasnama Zulkarnaen 
Damanik menjadi Evra Saski Damanik dan membatalkan surat keputusan 
komisi pemilihan umum nomor 29/Kpts/KPU-sim/002.434769/VII/2015 tentang 
pergantian atas nama Burhanuddin Sinaga menjadi Soleh Saragih,” kata 
Adelbert Damanik. 
Paslon Lindung Gurding-Soleh Juga Ditolak KPUD
Sementara itu, walau ngotot menyerahkan kekurangan dukungan, Tim paslon Lindung 
Gurning-Soleh Saragih akhirnya menyerah, setelah Ketua KPU Simalungun 
Adelbert Damanik angkat bicara.
“Kami (KPU Simalungun) tidak menerima pasangan calon dari pasangan 
Lindung Gurning dan Soleh, yang kami terima pasangan calon Lindung 
Gurning dan Burhanuddin Sinaga,” kata Adelbert Damanik, di Aula KPU 
Simalungun, Jumat (7/8/2015) sekitar pukul 16.30 WIB.
KPU Simalungun kata Adelbert, telah memberikan surat  penolakan 
kepada pasangan calon Lindung Gurning dan Soleh dan yang berhak adalah 
pasangan Lindung Gurning dan Burhanuddin Sinaga.
“Yang kami  terima hanya pasangan calon Lindung Gurning dan Burhanuddin Sinaga,” jelas Adelbert. Mendengar langsung penjelasan Ketua KPU Simalungun itu, Ramses bersama timnya mengundurkan diri. (Penulis Manson Purba)



0 Komentar