Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pergantian Zulkarnaen ke Evra Damanik Ditolak KPU Simalungun

Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik
Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-KPUD Simalungun akhirnya membatalkan pergantian Zulkarnaen Damanik dan Burhanuddin Sinaga, setelah sebelumnya diterima. Keputusan itu ditetapkan pada Rabu (5/8/2015) lalu.

Hasil pencermatan dan koreksi atau pembetulan proses pergantian pasangan calon perseorangan atas nama Zulkarnaen Damanik dan Burhanuddin Sinaga, menetapkan proses pergantian pasangan calon perseorangan tidak dapat diterima atau ditolak.

“Mempertimbangkan surat pemilihan umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 1504/KPU-002/VIII/2015 tertanggal 4 Agustus 2015, tentang pencermatan dan koreksi atau pembetulan proses pergantian pasangan calon dan berita acara rapat pleno komisi pemilihan umum kabupaten Simalungun tentang pencermatan dan koreksi atau pembetulan proses pergantian pasangan calon Zulkarnaen dan Burhanundin Sinaga,” kata Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik, melalui pengumumannya di depan kantor KPU Simalungun, Pematang Raya Kecamatan Raya, Jumat (7/8/2015).

Dikatakan Adelbert bahwa penetapan dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2015, dimana menetapkan proses pergantian pasangan calon perseorangan atas nama Zulkarnaen dan Burhanuddin Sinaga tidak dapat diterima atau ditolak.


Sesuai dengan keputusan KPU Simalungun nomor 31/Kpts/KPU-Sim/002.434769/VIII/2015. Artinya, pergantian yang dilakukan antara pasangan perseorangan Zulkarnaen kepada Evra dan Burhanuddin kepada Soleh, tidak diperkenankan karena mengacu kepada keputusan KPU Simalungun, tentang pembatalan yang menetapkan keputusan komisi pemilihan umum nomor 27/Kpts/KPU -Sim/002.434769/VII/2015 dan nomor 29/Kpts/KPU-Sim/002.434769/VII/2015.


“Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun nomor 27/Kpts/KPU-simalungun/002.434769/VII/2015, tentang pergantian calon Bupati Simalungun dari jalur perseorangan atasnama Zulkarnaen Damanik menjadi Evra Saski Damanik dan membatalkan surat keputusan komisi pemilihan umum nomor 29/Kpts/KPU-sim/002.434769/VII/2015 tentang pergantian atas nama Burhanuddin Sinaga menjadi Soleh Saragih,” kata Adelbert Damanik. 

Paslon Lindung Gurding-Soleh Juga Ditolak KPUD

Sementara itu, walau ngotot menyerahkan kekurangan dukungan, Tim paslon Lindung Gurning-Soleh Saragih akhirnya menyerah, setelah Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik angkat bicara.

“Kami (KPU Simalungun) tidak menerima pasangan calon dari pasangan Lindung Gurning dan Soleh, yang kami terima pasangan calon Lindung Gurning dan Burhanuddin Sinaga,” kata Adelbert Damanik, di Aula KPU Simalungun, Jumat (7/8/2015) sekitar pukul 16.30 WIB.

KPU Simalungun kata Adelbert, telah memberikan surat penolakan kepada pasangan calon Lindung Gurning dan Soleh dan yang berhak adalah pasangan Lindung Gurning dan Burhanuddin Sinaga.
“Yang kami terima hanya pasangan calon Lindung Gurning dan Burhanuddin Sinaga,” jelas Adelbert. Mendengar langsung penjelasan Ketua KPU Simalungun itu, Ramses bersama timnya mengundurkan diri. (Penulis Manson Purba)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments