FB |
BERITASIMALUNGUN.COM, Medan-Silverius Bangun yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
kasus penipuan proyek Rumah Sakit Etaham Simalungun senilai Rp 4 miliar
tidak diberi izin penangguhan oleh Subdit II/Harda Bangtah Ditreskrimum
Polda Sumut.
Hal itu dilakukan Poldasu, diduga agar Bupati Simalungun JR Saragih
tidak berpeluang untuk menyelamatkan ‘tangan kanannya’ dan juga agar
Silverius Bangun tidak didoktrin terkait adanya dugaan keterlibatan
orang nomor satu di Pemkab Simalungun tersebut.(Berita Terkait: Kasus Penipuan Proyek, Silverius Bangun Ditahan Poldasu)
Selain itu, tidak diberikannya penangguhan terhadap Silverius Bangun,
dikarenakan adanya dugaan bahwa Poldasu masih memiliki segudang ‘trik’
untuk menjerat JR Saragih saat pemeriksaan nantinya.
“Kasus ini masih terus kita lengkapi, saat ini sudah hampir 10 saksi
yang kita periksa, dan mengenai adanya pemeriksaan lanjutan Bupati
Simalungun nantinya pasti akan dilakukan, jika diperlukannya keterangan
tambahan darinya, dan itu belum pasti kita lakukan,” ujar AKBP Ahmad
Davit, Kasubdit II/Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu, Selasa
(11/8/2015).
Menurut Davit, pihak kuasa hukum dari tersangka Silverius Bangun sudah
mengajukan penangguhan, namun menurutnya dengan berbagai pertimbangan
Silverius Bangun tidak akan diberi izin untuk ditangguhkan.
“Surat permintaan penangguhannya baru sampai hari ini, yang memberikan
kuasa hukumnya, dalam surat tersebut Silverius Bangun dijamin oleh
keluarganya, namun kami berat untuk memenuhinya,” jelasnya.
Saat disinggung wartawan, apakah Poldasu masih memiliki ‘trik’ yanglain
untuk menjerat JR Saragih, Davit hanya bisa tersenyum sembari mengatakan
bahwa mereka menentukan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang didapat,
namun menurutnya JR Saragih dapat terlibat, jika Silverius Bangun
berani ‘buka mulut’.
“Kita bekerja berdasarkan bukti-bukti, lain cerita kalau Silverius
berani membeberkan semuanya, karena kita tidak memiliki bukti yang kuat
untuk menjerat Bupati Simalungun,” tukasnya.
Sebelumnya, Poldasu diminta untuk melibatkan Mabes Polri untuk menjerat
Bupati Simalungun, JR Saragih khususnya, dalam proses penanganan
penyidikan terkait kasus penipuan proyek RS Etaham Simalungun senilai Rp
4 Miliar yang dilaporkan Elias Purwaja Purba ke Mapoldasu. (Berita Terkait: Inilah Peryataan Silverius Bangun Soal Penahanan Dirinya Oleh Poldasu)
Dilibatkannya Mabes Polri diharapkan dapat mengungkap ‘otak’ pelaku,
dikarenakan Poldasu meyakini bahwa perbuatan penipuan tersebut dilakukan
lebih dari satu orang. (Sumber: http://bareskrim.com/2015/08/11/pold...at-jr-saragih/)
0 Comments