COPYAN IZAJAH JR SARAGIH |
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Mantan Sekretaris KPUD Simalungun, Arsyad Siregar tegaskan bahwa
legalisir ijazah SMA calon Bupati Petahana, JR Saragih melanggar
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29
tahun 2014.
“Leges ijazah Jopinus Saragih G, diduga sudah menyalahi Permendibud
No 29 tahun 2014 dan PKPU No 9 Tahun 2015 pasal 50 ayat 1. Karena
kepala sekolah turut serta melegalisir ijazah SMA tersebut. Sementara
setahu kita, bahwa sekolah yang bersangkutan sudah lama tutup,”
bebernya.
Kuat dugaan para komisioner KPUD Simalungun, kata Arsyad,
tidak melakukan tugas dan fungsinya secara benar dalam penerapan
tahapan verifikasi faktual atas ijazah JR Saragih.
“Karena klarifikasi yang mereka lakukan tidak menerangkan verifikasi
ijazah atas nama siapa,” tandas Arsyad melalui pesan singkat telepon
selulernya, Selasa (1/9/2015).
Menurut Arsyad, hendaknya KPUD Simalungun selaku penyelengara
harus dengan teliti dalam melakukan verifikasi faktual tersebut, agar
jangan menjadi permasalahan di kemudian hari. Apalagi hal ini bisa
memicu terjadinya hal-hal yang bisa menjerat KPUD Simalungun ke
ranah hukum.(Manson Purba)
0 Comments