Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Legalisir Ijazah SMA JR Saragih Langgar Permendikbud

Fotocopi keempat ijazah Jofinus Saragih G (Foto Vin)
COPYAN IZAJAH JR SARAGIH
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Mantan Sekretaris KPUD Simalungun, Arsyad Siregar tegaskan bahwa legalisir ijazah SMA calon Bupati Petahana, JR Saragih melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 tahun 2014.

“Leges ijazah Jopinus Saragih G, diduga sudah menyalahi Permendibud No 29 tahun 2014 dan PKPU No 9 Tahun 2015 pasal 50 ayat 1. Karena kepala sekolah turut serta melegalisir ijazah SMA tersebut. Sementara setahu kita, bahwa sekolah yang bersangkutan sudah lama tutup,” bebernya.

Kuat dugaan para komisioner KPUD Simalungun, kata Arsyad, tidak melakukan tugas dan fungsinya secara benar dalam penerapan tahapan verifikasi faktual atas ijazah JR Saragih.

“Karena klarifikasi yang mereka lakukan tidak menerangkan verifikasi ijazah atas nama siapa,” tandas Arsyad melalui pesan singkat telepon selulernya, Selasa (1/9/2015).

Menurut Arsyad, hendaknya KPUD Simalungun selaku penyelengara harus dengan teliti dalam melakukan verifikasi faktual tersebut, agar jangan menjadi permasalahan di kemudian hari. Apalagi hal ini bisa memicu terjadinya hal-hal yang bisa menjerat KPUD Simalungun ke ranah hukum.(Manson Purba)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments