Info Terkini

10/recent/ticker-posts

6 Anggota DPRD Sumut yang Kembalikan Uang Suap Kasus Gatot

Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ditahan KPK, Senin (3/8) malam.
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ditahan KPK, Senin (3/8/2015) malam.
BERITASIMALUNGUN.com, Jakarta-Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan setidaknya enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara mengembalikan uang yang diduga merupakan suap interpelasi dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumatera Utara.

“Memang penyelidikan telah menduga adanya pemberian atau penerimaan uang dalam jumlah yang sangat signifikan, dan sudah ada pengakuan tersebut,” ucap Indriyanto, Minggu (11/10). Anggota DPRD yang sudah mengembalikan uang tersebut kepada KPK di antaranya Brilian Moktar dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hardi Mulyono (Fraksi Partai Golongan Karya), dan Chaidir Ritonga (Fraksi Partai Golkar).

“Beberapa anggota DPRD ada yang sudah mengembalikan sejumlah uang, sementara yang lain masih dalam pengembangan,” ujar Indriyanto.

Untuk teknis proses penyelidikan, Indriyanto enggan menyebutkan secara detail lantaran dapat mengganggu proses penyelidikan.

Indriyanto menegaskan, KPK akan menuntaskan masalah ini. Dalam proses pemeriksaan, tutur Indriyanto, KPK memerlukan pengembangan dan kajian dengan melakukan pemeriksaan silang kesaksian dari yang bersangkutan, yakni keterangan satu saksi akan dikonfirmasi ke saksi lain.

Sebelumnya, DPRD Sumatera Utara mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Gatot Pujo Nugroho menyangkut empat hal, yakni pengelolaan keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, etika Gubernur Gatot sebagai kepala daerah. Sebanyak 57 dari 100 anggota Dewan membubuhkan tanda tangan untuk mengajukan hak interpelasi.


Namun, secara tiba-tiba, mereka membatalkan penggunaan hak interpelasi tersebut. Akhirnya, puluhan anggota DPRD Sumatera Utara diperiksa KPK pada September lalu. (TP)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments