![]() |
Ini Kuitansi Setoran Uang |
BERITASIMALUNGUN.COM, Simalungun-Ini pengakuan mengejutkan dari Atan Makmur alias Ong, bandar narkoba yang beroperasi di Pematangsiantar dan Simalungun.
Dia mengaku dua kali dalam sebulan, selalu setor ke aparat kepolisian di Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun.
Pengakuan itu disampaikan Atan Makmur saat usai sidang pemeriksaan
saksi di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa (27/10/1015).
Atan Makmur kepada sejumlah awak media yang mewawancarainya mengaku
ada menyetor uang kepada sejumlah perwira kepolisian dari Polres
Pematangsiantar dan Polres Simalungun dengan jumlah yang sangat
bervariasi, sambil menunjukkan satu lembar bukti setoran kuitansi.
Setoran yang diberikan dilakukan secara langsung maupun melalui transfer, biasa dua kali dalam sebulan.
Atan Makmur merupakan terdakwa kasus kepemilikan narkoba yang
ditangkap aparat Polres Pematangsiantar pada 28 Mei 2015 di Jalan
Narumonda Bawah No 30, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur,
Pematangsiantar.
Atan kemudian saat ini menjalani proses persidangan di PN
Pematangsiantar, Selasa (27/10/2015), dipimpin hakim ketua Pasti Tarigan
bersama hakim anggota M Nuzuli SH dan Hera P Destiny.
Pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari
pihak kepolisian yaitu From Pimpa Siahaan dan Yanser Tobing anggota
satuan narkoba Polres Pematangsiantar. (Friska)
0 Comments