Sampe Siadari, Ketua Forum 13 (Foto Manson) |
BERITASIMALUNGUN.COM, Simalungun-KPUD Simalungun
dalam menetapkan paslon Jopfinus-Amran sebagai calon bupati dan wakil
bupati simalungun tidak berdasarkan verifikasi, melainkan hanya hasil
penelitian. Hal itu diungkapkan Ketua Forum 13 Sampe Siadari.
Legalisir ijazah SMA milik
Jofinus Saragih kata Sampe, tidak ada ditandatangani Kepala Suku Dinas
Pendidikan Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Provinsi pada tahapan
verifikasi.
Bagi Siadari tidak ada diatur
dalam PKPU atau peraturan terkait lainnya yang bisa dijadikan sebagai
acuan menetapkan paslon Jofinus-Amran, hanya sebatas menggunakan
penelitian yang dilakukana oleh KPUD Simalungun.
Selanjutnya, penelitian dan
verifikasi adalah dua hal yang berbeda. Jika ada ijazah paslon tidak
diverifikasi, seharusnya KPUD Simalungun tidak boleh menetapkan paslon
tersebut.
Kemudian, salinan ijazah
yang diterbitkan oleh SMA Swasta Iklas Prasasti Kemayoran, terkesan
manipulatif. Dimana, terdapat dua stempel yang berdampingan pada foto
pemilik ijazah dan tanda tangan Kepala Sekolah.
Lajimnya sebuah ijazah kata
Siadari hanya dibubuhkan satu stempel dan satu tanda tangan. Begitu
juga, hasil stempel verifikasi oleh Suku Dinas, tidak ada tertera
tanggal, bulan dan tahun saat pengesahaan legalisir.
“KPUD Simalungun tidak
mempedomani Pasal 2 PKPU nomor 9 tahun 2015, yang menegaskan bahwa
penyelenggara (KPUD) harus mandiri, jujur, adil dan propesional. ”
ungkapnya.
Siadari berharap DKPP RI
berlaku adil, jujur dan mandiri dalam memutuskan sidang yang telah
digelar (15/10/2015) lalu. Dan apabila terdapat KPUD Simalungun
melanggar ketentuan dalam menetapkan paslon, DKPP diminta tegas untuk
memberhentikan para Komisioner.
Selain tahapan pemilukada yang
dinodai, KPUD Simalungun juga katanya telah melanggar undang-undang
nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Kita segera mengajukan permohonan kepada KIP Sumut atas pelanggaran yang dilakukan KPUD Simalungun” tandasnya. (Manson Purba)
0 Comments