Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Forum 13 Sebut Penetapan Jofinus Saragih-Amran Melanggar PKPU

Sampe Siadari, Ketua Forum 13 (Foto Manson)
Sampe Siadari, Ketua Forum 13 (Foto Manson)
BERITASIMALUNGUN.COM, Simalungun-KPUD Simalungun dalam menetapkan paslon Jopfinus-Amran sebagai calon bupati dan wakil bupati simalungun tidak berdasarkan verifikasi, melainkan hanya hasil penelitian.  Hal itu diungkapkan Ketua Forum 13 Sampe Siadari.

Legalisir ijazah SMA milik Jofinus Saragih kata Sampe, tidak ada ditandatangani Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Provinsi pada tahapan verifikasi.

Bagi Siadari tidak ada diatur dalam PKPU atau peraturan terkait lainnya yang bisa dijadikan sebagai acuan menetapkan paslon Jofinus-Amran, hanya sebatas menggunakan penelitian yang dilakukana oleh KPUD Simalungun.

Selanjutnya, penelitian dan verifikasi adalah dua hal yang berbeda. Jika ada ijazah paslon tidak diverifikasi, seharusnya  KPUD Simalungun tidak boleh menetapkan paslon tersebut.

Kemudian,   salinan ijazah yang diterbitkan oleh SMA Swasta Iklas Prasasti Kemayoran, terkesan manipulatif. Dimana, terdapat  dua stempel yang berdampingan pada foto pemilik ijazah dan tanda tangan Kepala Sekolah.

Lajimnya sebuah ijazah kata Siadari hanya dibubuhkan satu stempel dan satu tanda tangan. Begitu juga, hasil stempel verifikasi oleh Suku Dinas, tidak ada tertera tanggal, bulan dan tahun saat pengesahaan legalisir.

“KPUD Simalungun tidak mempedomani Pasal 2 PKPU nomor 9 tahun 2015, yang menegaskan bahwa penyelenggara (KPUD) harus mandiri, jujur, adil dan propesional. ” ungkapnya.

Siadari berharap DKPP RI berlaku  adil, jujur dan mandiri dalam memutuskan sidang yang telah digelar  (15/10/2015) lalu. Dan apabila terdapat KPUD Simalungun melanggar ketentuan dalam menetapkan paslon,  DKPP diminta tegas untuk memberhentikan para Komisioner.

Selain tahapan pemilukada yang dinodai,  KPUD Simalungun juga katanya telah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Kita segera mengajukan permohonan kepada KIP Sumut atas pelanggaran yang dilakukan KPUD Simalungun” tandasnya. (Manson Purba)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments