Aburizal Bakrie (kiri) Agung Laksono (kanan). |
JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) telah mengambil
keputusan terkait dualisme Partai Golkar. Hasilnya, permohonan yang
diajukan oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dikabulkan oleh hakim
Mahkamah Agung.
“Dualisme Partai Golkar sudah putus tadi, hasilnya (hakim) kabulkan
kasasi pemohon,” kata Suhadi saat dihubungi merdeka.com, Selasa (20/10).
Dia menjelaskan, MA mengembalikan putusan PTUN tingkat pertama dan membatalkan putusan PT TUN. Diketahui, dalam tingkat PTUN Jakarta, kubu Ical menang, namun tingkat PT TUN, kubu Agung Laksono yang menang.
“Pemohon Aburizal Bakrie (Ical) dan Idrus Marham sebagai pemohon dikabulkan,” tutur Suhadi. Putusan ini dipimpin langsung oleh Hakim Agung Imam Subechi, Irfan
Fachrudin dan Supandi.
Suhadi mengatakan, putusan ini masih bisa
dilakukan Peninjauan Kembali (PK), tergantung kedua belah pihak ajukan
PK atau tidak.
“Tergantung yang bersangkutan,” terang dia. (RANMOL)
0 Comments