Ilustrasi. Risma ikut bersama petugas membenahi Taman Bungkul yang rusak akibat insiden bagi-bagi es krim gratis pada tanggal 11 Mei 2014. (Foto: Dok. satuharapan.com) |
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia ( DPP PDI) Perjuangan
berjanji akan mengawal ketat penetapan tersangka mantan Wali Kota
Surabaya, Tri Rismaharini, oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda
Jatim) terkait kasus lapak-lapak sementara atau tempat penampungan
sementara (TPS) di sekeliling Gedung Pasar Turi.
Bila ditemukan indikasi penyimpangan, PDI Perjuangan tidak
segan-segan melakukan koreksi. “Kami atas nama partai akan melakukan
pengawalan ketat,” ucap Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPP PDI
Perjuangan, Arteria Dahlan dalam keterangan tertulis yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, hari Jumat (23/10).
Terkait penetepan Risma sebagai tersangka, dia berharap semua pihak
menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak berpersepsi ada
kriminalisasi atau politisasi di bidang penegakkan hukum. Penghuni
Gedung Parlemen Senayan itu juga meminta Polda Jatim memberikan
penegakkan hukum yang pasti, adil, serta menghormati proses demokrasi di
Indonesia saat ini.
“Saya hormati keputusan Polda Jatim menetapkan Risma sebagai
tersangka, walaupun sulit juga untuk beranggapan bahwa penetapan itu
kental dengan nuansa politis, mengingat Pemilihan Wali Kota Jatim
tinggal 45 hari lagi,” ujar Arteria.
Sebelumnya, salah satu media online daerah di Kota Surabaya
memberitakan Risma ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait
kasus lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS) di
sekeliling gedung Pasar Turi. Kepastian itu muncul dari berkas SPDP yang
dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Saat ditanya terkait kabar tersebut, Romy Arizyanto, Kepala Seksi
Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim pun membenarkannya. "Iya.
SPDP-nya sudah kami terima dari penyidik Polda Jatim," ujar dia.
Nama Risma sebagai tersangka tertera dalam SPDP Nomor
B/415/V/15/Reskrimum yang dikirimkan penyidik Polda Jatim ke Kejati
Jatim. Dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai
tersangka sejak tanggal 28 Mei lalu. "Kemudian penyidik mengirim SPDP
itu dan baru kami terima pada 30 September lalu," jelasnya.
Kasus yang menjerat Risma berasal dari laporan yang dibuat para
pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim. Dalam kasus ini, politikus Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dijerat dengan Pasal 421 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sampai saat ini pihak Polda Jatim belum berhasil dikonfirmasi terkait
detail kasus yang menjerat Risma. Beberapa kali upaya konfirmasi via
ponsel surabayapost.net ke Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim belum mendapat respon.(satuharapan.com)
0 Comments