BERITASIMALUNGUN.com, Raya-Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati di tempat yang tidak dibolehkan.
Tiga tim gabungan dari pemkab, KPU dan Panwaslih memulai penertiban dari ibu kota kabupaten di Kecamatan Raya, Sabtu.
Tim selanjutnya berpisah untuk menertibkan baliho, spanduk,
umbul-umbul, poster, liflet, brosur dan selebaran para pasangan calon.
"Segala bentuk APK yang bukan disiapkan KPU sebagai penyelenggara,
semuanya ditertibkan," tegas Ketua KPU Kabupaten Simalungun, Adelbert
Damanik, di Kecamatan Siantar.
Adelbert menegaskan, pihaknya
melalui rapat koordinasi dengan panwaslih dan lima pasangan calon
peserta Pilkada tahun 2015, telah meminta agar APK ditertibkan secara
sukarela.
"Jadi tidak ada alasan, tidak mengetahui adanya permintaan penertiban dari penyelenggara," ujar Adelbert.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Simalungun,
PM Damanik mengatakan, penertiban sesuai permintaan dari KPU ke
pemerintah kabupaten.
"Secara terus menerus kita lakukan
tiga hari, dan selanjutnya penertiban berkala sampai menjelang
pelaksanaan pemungutan suara," papar PM.
APK hasil
penertiban kata PM, diamankan di kantor Satpol PP di Pamatang Raya, dan
akan dikembalikan ke pasangan calon jika ada permintaan. (ANT)
0 Comments