Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Satuan Tugas Bongkar Gereja di Aceh Singkil

Satu Lagi Rumah Ibadah Dirobohkan
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kembali membongkar rumah ibadah yang tidak memiliki izin di Desa Siompin, Kecamatan Suro, Senin (19/10/2015). Rumah ibadah berkonstruksi kayu ini bernama Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD). Foto SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
1st Image
IST http://tabloidpodium.com.
BERITASIMALUNGUN.com, Aceh-Sebanyak 10 gereja di Aceh Singkil segera ditertibkan mulai sejak Senin (19/10/2015). Sementara 13 gereja lainnya dibiarkan dan diberikan kesempatan untuk mengurus perijinan. Seperti ditegaskan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0109 Aceh Singkil, Letkol. Arif Sjaerozi, hal itu dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku karena bangunan-bangunan itu tidak berijin.
 
Ditegaskan Arif, yang membongkar gereja-gereja tersebut bukan aparat tapi masyarakat. “Itu akan dibongkar oleh masyarakat (jemaat gereja) sendiri karena sudah ada kesepakatan,” katanya.
 
Kesepakatan dicapai melalui perundingan antara kelompok-kelompok Kristen dan Islam yang berlangsung selama tiga hari, difasilitasi Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Agus Kriswanto dan Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi.
 
Menurut Bupati Aceh Singkil Safriadi seperti dikutip Serambi Indonesia, dalam perundingan tersebut,  warga Muslim dan Kristen telah mencapai kata sepakat bahwa sepuluh gereja yang tidak memiliki izin akan segera ditertibkan, setidaknya mulai Senin ini. Sementara 13 gereja tetap dibiarkan, yaitu 12 di daratan dan satu di Ujung Sialit, Pulau Banyak Barat.
 
"Rumah ibadah yang disepakati tidak dibongkar, perizinannya diajukan ke pemerintah provinsi," kata Safriadi pula.
 
Akankah jemaat membongkar gereja mereka sendiri? Veryanto Sihotang dari Aliansi Sumut Bersatu (ASB) menegaskan, jemaat tidak bersedia membongkar gereja mereka sendiri. “Menurut mereka, jika pemerintah mau membongkar, biar mereka sendiri saja yang melakukannya,” katanya seperti dikutip BBC Indonesia.
 
Pendeta Gereja Protestan Pakpak Dairi, Erde Berutu, mengatakan bahwa penertiban itu diterima oleh pihak Kristen. “Kami menerima kesepakatan itu, dengan  catatan bahwa di kemudian hari kalau memang populasi penduduk kita telah memungkinkan untuk didirikan tempat ibadah baru, kita akan ajukan ke pemerintah,” katanya. Ia menyebut, nantinya jika akan membangun gereja, pengajuan izin akan dilakukan terlebih dahulu.
 
Kerusuhan hari Selasa (13/10) bermula dari tuntutan sekelompok orang yang menamakan diri Pemuda Aceh Singkil peduli Islam agar sejumlah gereja yang tak berizin dibongkar. Unjuk rasa kelompok ini berlanjut menjadi serangan yang berujung pembakaran tiga gereja, berbuntut bentrokan dengan warga dan aparat keamanan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa satu orang.
 
Setidaknya 8.000 dari sekitar 20.000 warga Kristen Aceh Singkil sempat mengungsi ke dua desa di Sumatera Utara yang bertetangga. Mereka dikembalikan ke desa masing-masing, Jumat (16/10) dengan kendaraan TNI dan kepolisian. (**)

 

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments