Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Terkait Pembakaran 6 Unit Rumah UD.AMJS, 3 Masyarakat Sudah Dijadikan Tersangka, Dan Mungkin Akan Bertambah

Menampilkan Syamp Ms.jpg
Ketua LSM Forum 13, Syamp Ms

BeritaSimalungun.Com, Raya-Tiga masyarakat yang sudah dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Simalungun, selaku otak pembakaran dan pengrusakan mes dan rumah karyawan UD AMJS, yang berada di Nagori Mariat Mayang Kecamatan Huta Bayu Raja,  Kamis (16/10/2015) sekitar pukul 17.00 WIB, kemungkinan akan bertambah

Hal itu diungkapkan oleh Kompol Johannes Sejahtera selaku Kapolsek Tanah Jawa, yang ditemui diruanganya Polsek Tanah Jawa Kecamatan Tanah Jawa, Senin (19/10/2015) sekitar pukul 12.00 WIB.

Diakui Kapolsek Tanah Jawa dari 12 yang diamankan 3 warga sudah dijadikan tersangka, antara lain Supriady, Nasib Kwadrad dan Saru. Ketiga pelaku yang sudah dijadikan tersangka berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan.

" Dari 3 yang sudah ditetapkan tersangka,  kemungkinan besar bakal bertambah.  Ketiganya sudah di bawa kepolres Simalungun," kata Kapolsek

Dijelaskan Kapolsek, Masyarakat menuntu UD AMJS, selaku pemilik dari lahan tersebut, dengan alasan bahwa lahan tersebut masih register. Sementara dari berkas, lahan tersebut, sudah ada putusan dari Pengadilan negeri Simalungun, sudah tidak termasuk register 18.

Dimana, sebanyak 482 hektar lahan yang diklem masyarakat, masih registar 18, sudah tidak lagi lahan register 18 melainkan sudah menjadi kepemilikan dari UD AMJS dari putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun, dan sudah disampaikan kepada Camat dan Pangulu.

Sebelum ada peristiwa pembakaran  dan pengrusakan, yang dilakukan oleh warga, pihak dari Kecamatan, Pangulu dan pihak Kepolisian Tanah Jawa, sudah 3 kali melakuka mediasi kepada para warga.

" Selaku penegak hukum, kita tidak pernah berpihak. Hendaknya, warga menyampaikan aspirasi dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak anarkis," kata Kapolsek

Dicerirakan Kapoksek, sebelumnya, warga yang berjumlah 50 orang sudah berorasi di kantor Pangulu, Kamis  sekitar Pukul 14.00 WIB, ada dugaan karena saat itu masyarakat sudah disulut emosi, langsung mendatangi, UD AMJS dan sekitar pukul 17. 00 WIB,  melakukan pembakaran dan pemgrusakan terhadap UD AMJS.

" Barang-barang dari karyawan, ada yang bisa diselamatkan dan ada yang hangus terbakar. 6 mes karyawan rata dengan tanah, truk juga dibakar dan pos satpam juga dirusak," ujarnya

Ketiga pelaku yang sudah dijadikan  sebagai tersangka, sudah ditetapkan selaku pengerak dan profokator. Dengan dikenakan pasal 187, 170 subsider 160, jo 406, dengan ancaman hukuman 187 ancamaan hukuman12 tahun, 170 ancaman hukuman 5 tahun, 160 ancaman hukuman 5 tahun dan jo 406 anacaman hukuman 4 tahun.

Ketua LSM Forum 13 sangat miris melihat kejadian amarah warga, dimana pihak kepolisian konon dijelaskan oleh Kapolsek  sudah pernah melakukan sosialisasi maupun semacam penyuluhan tetapi tidak tanggap akan masyarakat yang sudah dilanda amarah dan sampai terjadi pembakaran dalam hal ini di nilai pihak kepolisian sudah kecolongan.

Syamp Siadari selaku Ketua LSM Forum 13 meminta supaya aparat kepolisian bersama sama dengan Dinas Kehutanan setempat supaya jangan hanya memproses perbuatan masyarakat yang anarkis tetapi harus tegas mengusut surat keputusan pengadilan yang memenangkan UD. AMJS sebagai pemilik lahan dan sangat kuat dugaan telah terjadi manipulasi data letak geografis lahan dan informasi penerbitan sertifikat lahan sangat diragukan.

"Kok Kapolsek Tanah Jawa tidak bersedia menerangkan tahun brapa surat pengadilan tersebut diterbitkan yang dimiliki oleh UD.AMJS bahkan isi surat tersebut entah sebagai pemilik lahan maupun hak guna lahan tidak diketahui" seselnya.

"Kami berharap pihak penegak hukum jangan harus bersedia menyelidiki asal usul lahan dan adanya keputusan pengadilan yang dimiliki UD.AMJS supaya terang benderang akan permasalahan tersebut dan supaya masyarakat lebih mengerti bahwa lahan tersebut milik siapa, karena kuat diduga lahan yang masih bagian dari register 18 ini sudah ada dibekingi oleh para mafia lahan" tutpnya.(Syamp)



Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments