![]() |
Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Simalungun saat menggeledah Kantor BPN Simalungun (Foto Henry Hasan) |
BERITASIMALUNGUN.COM, Simalungun-Proses penyilidikan kasus sertifikat
bodong atas asset Pemkab Simalungun yang melibatkan mantan kepala BPN
Simalungun, sudah mendapat titik terang. Kasi Pidus Kejari Simalungun, Parada Situmorang, menegaskan, sudah mengantongi siapa-siapa yang akan dijadikan tersangka.
“Penyidik kita sudah mengantongi siapa
yang akan dijadikan tersangka, dalam kasus ini,” kata Parada Situmorang
saat dihubungi via seluler baru-baru ini. Menurut Parada, tahapan yang sudah dilakukan dalam penyelidikan sudah memeriksa saksi-saksi sebanyak 30 orang.
Saksi itu kata Parada, dari dinas
terkait Pemerintah Kabupaten Simalungun dan BPN Simalungun. Ia juga
mengatakan, kinerja penyidik dalam mengungkap kasus ini dilakukan secara
maraton.
Acuan yang dilakukan oleh pihak penyidik
Kejari Simalungun, lanjut Parada, mulai dari alat bukti yang sudah
disita berupa berkas surat dan keterangan saksi. Untuk mengoptimalkan
penyilidikan, pihaknya akan menghadirkan dan meminta keterangan ahli.
“Kita selaku penyidik harus propesional
dalam melakukan tugas dan fungsi kita dalam menentukan siapa tersangka.
Jangan nantinya kita buru-buru menetapkan tersangka, jadi pihak kita
pula yang kalah, diprapidkan pula,” kata Kasi Pidsus.
Ditegaskannya, sejauh ini penyidik telah
bekerja meraton melakukan penyidikan, hasilnya, penyidik sudah
mengantongi siapa-siapa yang akan dijadikan tersangka. (Manson Purba)
0 Comments