![]() |
TSK YA (35) penduduk Huta I Bah Gunung Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun. |
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres
Simalungun, di bawah komando Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP ZP.
MATONDANG berhasil meringkus seorang pelaku pengedar Narkotika.
Kapolres Simalungun AKBP YOFIE GIRIANTO PUTRO, SIK, melalui Kasubbag
Humas Polres Simalungun AKP MT. ARITONANG, SH menjelaskan bahwa personil
Sat Resnarkoba Polres Simalungun bersama dengan personil Den Pom I/I
Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pengedar
Narkotika jenis Sabu.
Pelaku tersebut berinisial YA (35) penduduk Huta I
Bah Gunung Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun, ia tertangkap
pada hari Minggu (15/11-2015) pukul 21.00 wib di Rumah Makan Murni Huta I
Nagori bah Gunung Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun.
Dari pelaku, personil berhasil mengamankan beberapa barang bukti : 22
bungkus plastik kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 1 unit HP merk
Nokia dan uang sejumlah Rp 2 juta.
Kemudian pelaku dan Barang Bukti
langsung diboyong ke Markas Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna
dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sat Resnarkoba Polres Simalungun akan
berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap dan menangkap jaringan
peredaran Narkotika lainnya di wilayah Hukum Polres Simalungun.
(Humas/bagops)
0 Comments