BERITASIMALUNGUN.COM-Gonjang-ganjing putusan
Mahkamah Agung tentang nasib Cawabup Simalungun Ir. Amran Sinaga yang
berpasangan dengan Cabup JR Saragih, berakhir sudah.
Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya nomor 2310/Pan.Pidsus/194/K/Pid.sus/ 2012 menghukum terdakwa Amran Sinaga selama 4 tahun penjara.
Putusan itu pun dibenarkan
Pengadilan Negeri Simalungun. “Putusan kasasi terdakwa Amran Sinaga,
mantan Kadis Kehutanan Simalungun sudah kita diterima,” terang Ketua
PN Simalungun, Toga Napitupulu SHMH didampingi Humas, David P.Sitorus
SHMH kepada wartawan, Senin (30/11/2015) siang.
Dalam putusan itu kata Toga
Napitupulu, MA menghukum terdakwa Amran Sinaga selama 4 tahun
penjara. “Benar, kami sudah terima salinan putusan dari Mahkamah Agung
terkait kasasi perkara Amran Sinaga tadi pagi, namun selengkapnya
masih di ruangan Panitera untuk diregistrasi,”ujarnya.
Menurut Humas PN Simalungun,
David P. Sitorus, putusan itu selambat-lambatnya 7 hari akan diserahkan
kepada Kejaksaan dan juga terpidana. “Paling lambat 7 hari akan dikirim
ke Jaksa dan terpidana, tapi bisa saja besok atau lusa,”ungkapnya.
Ditanya kapan dieksekusi,
David mengatakan, hal tersebut adalah wewenang kejaksaan. “Soal kapan
dieksekusi, itu wewenang Kejaksaan Simalungun,” tegasnya. (Rahayu/Manson Purba)
0 Comments