Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Cawabup Amran Sinaga Divonis 4 Tahun Penjara

BERITASIMALUNGUN.COM-Gonjang-ganjing putusan Mahkamah Agung tentang nasib Cawabup Simalungun Ir. Amran Sinaga yang berpasangan dengan Cabup JR Saragih, berakhir sudah.

Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya nomor 2310/Pan.Pidsus/194/K/Pid.sus/2012  menghukum  terdakwa Amran Sinaga selama 4 tahun penjara.

Putusan itu pun dibenarkan Pengadilan Negeri Simalungun. “Putusan kasasi terdakwa Amran Sinaga, mantan Kadis Kehutanan Simalungun sudah kita diterima,” terang Ketua PN Simalungun, Toga Napitupulu SHMH didampingi Humas, David P.Sitorus SHMH kepada wartawan, Senin (30/11/2015) siang.

Dalam putusan itu kata Toga Napitupulu, MA menghukum  terdakwa Amran Sinaga selama 4 tahun penjara. “Benar, kami sudah  terima salinan putusan dari Mahkamah Agung terkait  kasasi perkara  Amran Sinaga tadi pagi, namun selengkapnya masih di ruangan Panitera untuk diregistrasi,”ujarnya.

Menurut Humas PN Simalungun, David P. Sitorus, putusan itu selambat-lambatnya 7 hari akan diserahkan kepada Kejaksaan dan juga terpidana. “Paling lambat 7 hari akan dikirim ke Jaksa dan terpidana, tapi bisa saja besok atau lusa,”ungkapnya.

Ditanya kapan dieksekusi,  David mengatakan, hal tersebut adalah wewenang kejaksaan. “Soal kapan dieksekusi, itu wewenang Kejaksaan Simalungun,” tegasnya. (Rahayu/Manson Purba)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments