Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, memberikan pemaparan materi saat berlangsung konferensi Serikat Perusahaan Pers di Hotel Inna Garuda KOta Yogyakarta, Jumat (14/12/2012). Dalam konferensi yang berlangsung selama dua hari tersbeut juga diserahkan sejumlah penghargaan antara lain kepada tokoh pilihan dan lembaga publik pilihan. TRIBUNJOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI |
BERITASIMALUNGUN.COM, Palembang-Ketua Dewan Pers Bagir Manan
menegaskan bahwa wartawan yang menjadi tim sukses, mencalonkan diri atau
terlibat langsung dalam pemilihan umum kepala daerah harus nonaktif.
"Sesuai surat edaran Dewan Pers, wartawan yang menjadi tim sukses
atau mencalonkan diri dalam kegiatan politik pemilihan umum, pemilihan
umum kepala daerah dan pesta demokrasi lainnya harus nonaktif dari
kegiatan jurnalistik," kata Bagir Manan di Palembang, Kamis
(19/11/2015).
Menurut Bagir, nonaktif itu bisa dilakukan dengan mengundurkan diri atau berhenti sementara.
Dia melanjutkan, kebijakan ini ditetapkan untuk menghindari konflik
kepentingan antara pers dengan proses politik yang sedang berlangsung.
"Tidak baik bagi wartawan bersangkutan dan publik jika tidak nonaktif dari kegiatan jurnalistik," tutur Bagir.
"Tidak baik ada sikap memanfaatkan situasi karena bukan sikap seorang profesional," ujar Bagir," ujarnya.
Bagir menilai wartawan yang terlibat secara langsung dalam kegiatan
politik baik sebagai tim sukses maupun sebagai calon, tidak mungkin
menjalankan tugas secara profesional.
Sebab, wartawan berperan besar memberikan penjelasan melalui media
terkait seluruh kegiatan pesta demokrasi, sumber inspirasi bagi calon
dan publik bagaimana seharusnya berbuat.
"Wartawan yang mengambil bagian dalam kegiatan politik akan
mempengaruhi karya jurnalistiknya atau berpotensi berpihak terhadap
calon tertentu dan merugikan calon lainnya sehingga perlu diatur dengan
ketentuan harus nonaktif," kata Bagir. (KOMPAS.com )
0 Comments