BERITASIMALUNGUN.COM-Ketua 'Sopou Pilkada' Simalungun, Lembaga Pemantau Pemilihan Kepala
Daerah Simalungun, Pahala Sihombing menuntut KPU menggugurkan Calon
Wakil Bupati Simalungun, Amran Sinaga dalam keikutsertaannya di Pilkada
Simalungun.
Berdasarkan hasil surat putusan pidana dari Mahkamah Agung (MA RI)
yang menyatakan bahwa Amran divonis bermasalah karena sengaja sebagai
orang yang melakukan perbuatan sebagai pejabat pemerintah yang berwenang
untuk menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan UU tata ruang.
Pahala menegaskan telah mengonfirmasi kebenaran informasi itu dengan
cara menyurati Panitera Mahkamah Agung RI. Hasilnya, Panitera MA RI
membenarkan Amran Sinaga telah divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun
penjara.
"Berdasarkan hal tersebut, kami menuntut pasangan calon Ir. Amran
Sinaga digugurkan keikutsertaannya di Pilkada Simalungun," kata dia,
dalam rilis di Jakarta, Senin (16/11/2015).
Vonis MA itu mengacu kepada Putusan No: 194/K/Pid.Sus/2012
berdasarkan pelanggaran UU No. 26 tahun 2007 pasal 37 ayat (1) jo pasal
37 ayat (7) berbunyi "Bahwa setiap pejabat pemerintah yg berwenang
menerbitkan izin tidak sesuai degan Rencana Tata Ruang sebagaimana
dimaksud pada pasal 37 ayat (7) dipidana penjara 5 (lima) tahun denda
paling banyak Rp500.000.000,-.
Atas pelanggaran hukum yang telah dilakukan Amran Sinaga, maka MA
telah mengadili terdakwa dan mengabulkan Permohonan Kasasi Jaksa
Penuntut Umum pada kejaksaan Simalungun No. 242/Pid.B/2011/PN.Simalungun
tanggal 14 Juli 2011.
Isi vonis lengkap MA itu sebagai berikut:
1. Terdakwa Ir. Amran Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah karena melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang
yamg melakukan perbuatan sebagai pejabat pemerintah yg berwenang untuk
menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan UU tata ruang.
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun terhadap terdakwa.
3. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
4. Menetapkan barang bukti berupa 9 lembar asli surat tanda terima ganti
rugi dan pelepasan sebidang tanah yang diterbitkan oleh Camat Dolok
Silau a.n. Drs. Hendri Sembiring pangkat pembina NIP. 195701031993031001. (**)
0 Comments