Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Divonis MA 4 Tahun Penjara, Amran Sinaga Pasangan JR Saragih di Pilkada Simalungun Terancam Digugurkan

BERITASIMALUNGUN.COM-Ketua 'Sopou Pilkada' Simalungun, Lembaga Pemantau Pemilihan Kepala Daerah Simalungun, Pahala Sihombing menuntut KPU menggugurkan Calon Wakil Bupati Simalungun, Amran Sinaga dalam keikutsertaannya di Pilkada Simalungun.

Berdasarkan hasil surat putusan pidana dari Mahkamah Agung (MA RI) yang menyatakan bahwa Amran divonis bermasalah karena sengaja sebagai orang yang melakukan perbuatan sebagai pejabat pemerintah yang berwenang untuk menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan UU tata ruang.

Pahala menegaskan telah mengonfirmasi kebenaran informasi itu dengan cara menyurati Panitera Mahkamah Agung RI. Hasilnya, Panitera MA RI membenarkan Amran Sinaga telah divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara. 

"Berdasarkan hal tersebut, kami menuntut pasangan calon Ir. Amran Sinaga digugurkan keikutsertaannya di Pilkada Simalungun," kata dia, dalam rilis di Jakarta, Senin (16/11/2015).

Vonis MA itu mengacu kepada Putusan No: 194/K/Pid.Sus/2012 berdasarkan pelanggaran UU No. 26 tahun 2007 pasal 37 ayat (1) jo pasal 37 ayat (7) berbunyi "Bahwa setiap pejabat pemerintah yg berwenang menerbitkan izin tidak sesuai degan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada pasal 37 ayat (7) dipidana penjara 5 (lima) tahun denda paling banyak Rp500.000.000,-.

Atas pelanggaran hukum yang telah dilakukan Amran Sinaga, maka MA telah mengadili terdakwa dan mengabulkan Permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Simalungun No. 242/Pid.B/2011/PN.Simalungun tanggal 14 Juli 2011. 



Isi vonis lengkap MA itu sebagai berikut:
1. Terdakwa Ir. Amran Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yamg melakukan perbuatan sebagai pejabat pemerintah yg berwenang untuk menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan UU tata ruang.

2. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun terhadap terdakwa.

3. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

4. Menetapkan barang bukti berupa 9 lembar asli surat tanda terima ganti rugi dan pelepasan sebidang tanah yang diterbitkan oleh Camat Dolok Silau a.n. Drs. Hendri Sembiring pangkat pembina NIP. 195701031993031001. (**)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments